Suasana eksekusi lahan di eremerasa. (Ist).KabarMakassar.com –- Pelaksanaan eksekusi sebidang tanah perumahan di Dusun Arakeke, Desa Mamampang, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, oleh Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng berlangsung dramatis pada Rabu (4/2) pagi.
Meski sempat diwarnai pengadangan oleh pihak termohon, aparat gabungan berhasil mengendalikan situasi hingga objek sengketa resmi dikosongkan.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Bantaeng Nomor: 4/Pdt.Eks/2024/PN Ban, atas objek sengketa seluas kurang lebih 300 meter persegi yang di atasnya berdiri sebuah rumah permanen milik Haris Bin H. Jumade (Termohon Eksekusi).
Situasi sempat memanas sekitar pukul 09.30 WITA saat rombongan Majelis Hakim PN Bantaeng dan personel pengamanan tiba di lokasi. Keluarga dan kerabat termohon eksekusi mencoba menghalangi jalannya proses hukum.
Ketegangan memuncak ketika salah seorang kerabat termohon berinisial MA (46) kedapatan membawa senjata tajam jenis badik dan mencoba memprovokasi petugas. Beruntung, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bantaeng bergerak cepat mengamankan pria tersebut untuk menghindari bentrokan fisik.
Kabag Ops Polres Bantaeng, Kompol Ismail, yang memimpin langsung pengamanan di lapangan, menegaskan bahwa tindakan tegas diambil demi memastikan marwah pengadilan dan keselamatan seluruh pihak di lokasi.
“Kami mengerahkan personel gabungan dari Polres Bantaeng, BKO Sat Brimob Polda Sulsel, dan Kodim 1410/Btg untuk mengawal jalannya eksekusi ini. Memang sempat ada upaya penghalangan, dan satu orang terpaksa kami amankan karena membawa senjata tajam. Namun secara keseluruhan, proses pembacaan penetapan hingga pembongkaran bangunan berjalan kondusif,” ujar KOMPOL Ismail di lokasi kejadian.
Ia menambahkan bahwa pengamanan ini dilakukan secara berlapis mengingat objek sengketa merupakan bangunan tempat tinggal.
“Fokus kami adalah memastikan Jurusita dapat bekerja tanpa intervensi fisik, sesuai dengan perintah undang-undang,” tambahnya.
Eksekusi ini merupakan babak akhir dari sengketa panjang yang melibatkan para penggugat yakni Sdri. Junna Binti Sinulu dkk melawan Haris.
Kasus ini telah melalui serangkaian proses hukum yang panjang, mulai dari putusan tingkat pertama di tahun 2023, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung pada Mei 2025 yang memenangkan pihak penggugat.
Setelah pembacaan penetapan eksekusi oleh Jurusita PN Bantaeng, Syafruddin, petugas kemudian melakukan pembongkaran rumah permanen milik termohon. Pihak Pengadilan kemudian memasang plang pemberitahuan sebagai tanda sah kepemilikan objek tanah tersebut.
Kegiatan yang dihadiri oleh jajaran petinggi Polres Bantaeng dan unsur TNI ini berakhir pada pukul 12.20 WITA. Saat ini, situasi di Dusun Arakeke dilaporkan telah kembali tenang dan terkendali.

















































