Dishub Pessel Tegaskan Tarif Parkir Carocok Sesuai Perda, Dugaan Pungli Diselidiki

5 hours ago 4

Hayati Sumbar

KLIKPOSITIF- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat memastikan retribusi parkir yang dipungut telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu disampaikan Kepala Dishub Pessel, Zoni Eldo, menanggapi keluhan pengunjung terkait tingginya tarif masuk dan parkir di kawasan wisata Pantai Carocok Painan saat momen Lebaran.

“Kita memungut biaya parkir sesuai Perda. Kalaupun ada pungutan ganda, itu dipastikan bukan dari petugas Dishub,” tegas Zoni Eldo saat dikonfirmasi Katasumbar, Kamis (26/3/2026).

Ia menjelaskan, pengelolaan kawasan wisata Pantai Carocok Painan memiliki pembagian kewenangan. Untuk tiket masuk kawasan wisata merupakan tanggung jawab Dinas Pariwisata, sementara Dishub hanya mengelola area parkir tertentu.

Menurutnya, lahan parkir yang dikelola Dishub berada di area milik pemerintah daerah, dengan batas dari gerbang masuk BSI yang berada dalam kawasan Pantai Carocok.

Zoni menegaskan, tarif parkir yang diberlakukan sesuai Perda, yakni Rp2.000 untuk sepeda motor, Rp5.000 untuk minibus, dan Rp10.000 untuk kendaraan roda enam. Pungutan tersebut dilengkapi dengan karcis resmi dari DPKAD.

Baca Juga

“Sesuai Perda, parkir yang dikelola Dishub menggunakan karcis resmi. Tarifnya Rp2.000 untuk sepeda motor, Rp5.000 minibus, dan Rp10.000 roda enam,” jelasnya.

Selain itu, ia mengakui terdapat lahan parkir lain di luar kawasan yang dikelola Dishub, yang merupakan milik masyarakat setempat.

Dishub, kata Zoni, sebelumnya telah mengimbau para pemilik lahan parkir agar menetapkan tarif sesuai ketentuan pemerintah daerah. Imbauan tersebut disampaikan melalui rapat bersama wali nagari, kepala kampung, aparat kepolisian, TNI, hingga Pos TNI AL menjelang Lebaran.

“Kami sudah meminta masyarakat yang menyediakan lahan parkir agar tidak melebihi tarif sesuai Perda,” ujarnya.

Meski demikian, ia tidak menampik masih adanya pihak yang tidak mematuhi ketentuan tersebut. Menurutnya, hal itu berada di luar kewenangan Dishub.

“Kalau masih ada yang melebihi tarif dan di luar lahan Pemda, itu sedang dalam penyelidikan pihak kepolisian,” tutupnya.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news