Ahli Hukum Tutup Ruang Kasasi, Ahli Audit Tegaskan Opini Bukan Kejahatan

4 hours ago 2

Hayati Sumbar

KLIKPOSITIF- Perkara dugaan korupsi pengelolaan dana subsidi Trans Padang yang menyeret auditor Teddy Alfonso dari Kantor Akuntan Publik Junaedi Chairul & Rekan berakhir dengan putusan bebas murni di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Padang.

Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Dalam perkara ini, Teddy Alfonso bertindak sebagai auditor eksternal yang ditunjuk Perumda PSM Kota Padang untuk mengaudit laporan keuangan unit usaha Trans Padang.
Peran tersebut menjadi titik krusial dalam pembuktian di persidangan.

Tim Bantuan Hukum Teddy Alfonso yang terdiri dari Yandri Sudarso, Wilson Saputra, Mevrizal, Yunizal Chaniago, Samsul Bahri, Suciana Rahayu Saputri, Adri Mentawino Sababalat, Meri Anggraini, dan Wendy Abdillah menilai putusan majelis hakim telah sesuai dengan fakta persidangan.

Menurut penasihat hukum, sejak awal perkara ini dinilai tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat.

“Seluruh fakta persidangan menunjukkan tidak terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan. Majelis hakim telah menilai secara objektif dan memutus bebas murni,” ujarnya.

Dalam persidangan terungkap bahwa peran Teddy Alfonso sebatas bagian dari tim audit sebagai supervisor yang menjalankan pekerjaan profesional sesuai kontrak. Laporan keuangan disusun oleh internal Perumda PSM, sementara tim audit hanya melakukan pemeriksaan atas laporan tersebut.

Selain itu, tidak ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, maupun keterlibatan dalam penyalahgunaan dana subsidi.

“Tidak ada aliran dana kepada terdakwa, tidak ada niat jahat, dan tidak ada bukti komunikasi yang menunjukkan adanya persekongkolan,” tegasnya.

Aspek lain yang disorot yakni keterangan saksi yang dinilai tidak konsisten dan tidak saling menguatkan. Perbedaan pencatatan keuangan yang dipersoalkan disebut merupakan hal lazim dalam proses audit dan telah dicatat dalam kertas kerja audit.

Tim pembela juga menilai perhitungan kerugian negara dalam perkara ini tidak independen serta mengandung cacat metodologi, yang turut menjadi pertimbangan majelis hakim.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Teddy Alfonso tidak terbukti bersalah baik dalam dakwaan primer maupun subsider. Hakim juga memerintahkan pemulihan hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya.

“Ini bukan sekadar putusan bebas, tetapi juga pemulihan nama baik klien kami. Keadilan akhirnya ditegakkan,” ujar penasihat hukum.

Pemulihan Nama Baik

Pasca divonis bebas murni, Teddy Alfonso meminta pemulihan nama baik atas proses hukum yang dijalaninya. Ia mengaku mengalami tekanan selama masa penahanan, baik secara fisik maupun psikis.

“Selama menjalani penahanan, kebebasan saya dibatasi, baik secara fisik maupun psikis. Selain itu, saya juga kesulitan mengakses dokumen dan data yang disita penyidik,” kata Teddy.

Ia juga mengaku mengalami pembatasan komunikasi dengan penasihat hukum maupun keluarga, yang menambah beban mental selama proses hukum berlangsung.

“Tekanan mental, sosial, dan ekonomi yang signifikan saya alami. Saya berharap putusan bebas ini menjadi pemulihan atas penderitaan yang tidak semestinya dialami oleh seseorang yang tidak terbukti bersalah,” ujarnya.

Perspektif Hukum Pidana

Ahli hukum pidana, Prof Elwi Danil, menilai putusan bebas tersebut memiliki konsekuensi hukum yang jelas dalam kerangka KUHAP yang baru. Ia merujuk pada Pasal 299 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Terhadap putusan bebas yang dijatuhkan pengadilan di tingkat judex factie tidak dapat diajukan kasasi. Artinya, peluang jaksa penuntut umum untuk mengajukan kasasi sudah tertutup,” katanya.

Menurutnya, ketentuan itu mencerminkan prinsip kepastian hukum dan keadilan dalam proses peradilan pidana. Ia juga menegaskan bahwa pembentuk undang-undang tidak lagi membedakan antara putusan bebas murni dan tidak murni seperti praktik sebelumnya.

“Dengan semangat penegakan hukum yang berkeadilan, praktik lama yang keliru seharusnya tidak lagi diikuti,” ujarnya.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut sejalan dengan adagium hukum interpretatio cessat in claris, yakni ketika aturan sudah jelas, maka tidak boleh ditafsirkan lain.
Selain itu, putusan bebas secara otomatis memulihkan harkat dan martabat terdakwa, sebagaimana lazim tercantum dalam diktum putusan pengadilan.

Terkait upaya hukum, ia menegaskan prinsip lex posteriori derogat legi priori, yakni aturan yang lebih baru mengesampingkan aturan sebelumnya.

“Jadi ketentuan KUHAP yang baru harus menjadi acuan,” tegasnya.
Pandangan Profesi Auditor
Ahli Akuntan Publik dan Investigasi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, Armen Mesta, menilai putusan bebas tersebut sejalan dengan prinsip praktik audit.

Ia menjelaskan bahwa opini audit, termasuk opini WTP, merupakan hasil dari prosedur audit yang dijalankan auditor.

“Opini audit adalah pendapat profesional yang dihasilkan dari prosedur audit. Jika ada kekurangan, itu pada dasarnya masuk ranah administratif atau etik, bukan serta-merta pidana,” katanya.

Menurutnya, penilaian terhadap auditor harus melalui mekanisme profesi. Putusan ini sekaligus memperkuat independensi auditor dalam memberikan opini atas laporan keuangan.

Ia juga mengingatkan bahwa kriminalisasi terhadap auditor dapat terjadi jika tidak ada pemahaman yang tepat mengenai batas antara kesalahan profesional dan tindak pidana.

“Dalam UU Akuntan Publik, auditor bisa dipidana jika terbukti melakukan manipulasi, membantu tindakan manipulatif, atau menerima suap untuk mempengaruhi opini. Di luar itu, merupakan ranah etik,” ujarnya.

Armen menegaskan bahwa opini sebagai bentuk pendapat profesional tidak dapat dipidana selama tidak ada unsur manipulasi. Kesalahan dalam opini harus diuji melalui mekanisme kode etik profesi, bukan langsung ke ranah pidana.

Ia mengingatkan auditor untuk tetap berpegang pada Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP), menjaga integritas dan independensi, serta mempertimbangkan risiko audit sebelum menerima penugasan.

“Selama auditor menjalankan standar audit dengan benar, tentu tidak bisa dipermasalahkan. Namun jika tidak, itu menjadi pelanggaran etik dan profesionalisme,” tutupnya.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news