KLIKPOSITIF — Dalam praktik hukum positif Indonesia, keberadaan norma tertulis kerap dianggap sebagai satu-satunya rujukan utama dalam menentukan sah atau tidaknya suatu tindakan hukum.
Namun, realitas menunjukkan bahwa tidak semua persoalan dapat dijawab secara rigid oleh teks undang-undang. Di sinilah konsep kepatutan dan ketertiban umum memainkan peran penting sebagai open norm, norma abstrak yang memberi ruang bagi hakim dan aparat penegak hukum untuk menilai keadilan secara substantif.
Data dari direktori Mahkamah Agung RI ditahun 2025 menunjukan bahwa telah terjadi lonjakan data yang diterima yakni sebanyak 37.918 perkara pada tahun 2025 artinya terjadi kenaikan 22,35% dari tahun 2024. Data tersebut didominasi oleh sengketa perdata pada urutan pertama kemudian baru perkara pidana dan pajak.
Dalam banyak kasus, hakim tidak hanya merujuk pada norma tertulis, tetapi juga menggunakan pertimbangan kepatutan dan ketertiban umum sebagai dasar putusan, terutama ketika terjadi kekosongan hukum (legal gap) atau ketidakjelasan norma (vague norm).
Pasal 1337 KUHPerdata secara eksplisit menyebutkan bahwa suatu sebab adalah terlarang apabila bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum. Hal ini menunjukkan bahwa ketertiban umum bukan sekadar konsep teoritis, melainkan memiliki konsekuensi hukum yang nyata, seperti pembatalan perjanjian. Namun, problem muncul ketika batasan “ketertiban umum” dan “kepatutan” tidak didefinisikan secara rigid, sehingga membuka ruang interpretasi yang luas dan berpotensi menimbulkan inkonsistensi putusan.
Dalam hukum perdata Indonesia, kepatutan erat kaitannya dengan prinsip Good Faith (itikad baik), yang menuntut para pihak tidak hanya mematuhi isi kontrak secara formal, tetapi juga memperhatikan nilai kepantasan dan keadilan. Hal ini tercermin dalam praktik peradilan, di mana hakim kerap melakukan penafsiran kontrak secara progresif ketika terdapat ketimpangan posisi para pihak atau klausul yang secara formal sah tetapi secara substantif merugikan salah satu pihak.
Sementara itu, ketertiban umum berfungsi sebagai “rem” terhadap kebebasan individu, khususnya dalam konteks kebebasan berkontrak.
Melalui ketertiban umum, negara memiliki legitimasi untuk membatalkan atau mengesampingkan suatu tindakan hukum yang secara nyata bertentangan dengan kepentingan masyarakat luas, misalnya A membuat perjanjian Pinjam meminjam dengan B namun dalam salah satu klausul menyebutkan” Pihak A sepakat untuk tidak melaporkan Pihak B kepada pihak berwajib (kepolisian) atas tindakan penggelapan uang yang dilakukan, dan Pihak A berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu 1 tahun”.
Perjanjian tersebut otomatis batal demi hukum karena melanggar ketertiban umum yakni menyembunyikan suatu tindak pidana yang dilarang dalam hukum publik ( hukum pidana). Ketertiban umum tidak hanya dipahami sebagai ketertiban dalam arti keamanan, tetapi juga mencakup nilai-nilai fundamental seperti keadilan, moralitas, dan kepentingan sosial.
Di tengah munculnya fenomena baru seperti kontrak digital, platform economy, dan kebijakan publik yang responsif, hukum dituntut untuk tidak sekadar kaku, tetapi juga adaptif. Kepatutan dan ketertiban umum berfungsi sebagai instrumen korektif untuk memastikan bahwa hukum tetap relevan dan berkeadilan. Kepatutan dan ketertiban umum merupakan elemen krusial dalam hukum positif yang berfungsi sebagai penyeimbang antara kepastian hukum dan keadilan.
Sebagai norma yang bersifat abstrak, keduanya memberikan ruang bagi hakim dan pembuat kebijakan untuk menyesuaikan penerapan hukum dengan dinamika sosial yang terus berkembang. sifat elastis dari kedua konsep ini juga menghadirkan tantangan berupa potensi inkonsistensi dalam penerapannya.
Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang komprehensif serta pendekatan yang terukur berupa harus adanya regulasi tertulis yang bisa menjabarkan poin – poin penjelasan yang lebih pasti apakah suatu perbuatan dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kepatutan dan atau ketertiban umum.
Pada akhirnya, keberadaan kepatutan dan ketertiban umum menegaskan bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai seperangkat aturan tertulis, tetapi juga sebagai refleksi nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat.

2 hours ago
3


















































