Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih, S.E., M.P saat mendampingi jalannya Pelaksaan Kegiatan Pelayanan Sidang Isbat Terpadu Isbat Nikah tahap kedua tahun 2025, bertempat di Balai Kalurahan Jetis, Kapanewon Saptosari, pada Selasa, 3 Juni 2025 - Istimewa
GUNUNGKIDUL—Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gunungkidul kembali melaksanakan kegiatan pelayanan terpadu Isbat Nikah tahap kedua tahun 2025, bertempat di Balai Kalurahan Jetis, Kapanewon Saptosari, pada Selasa, 3 Juni 2025. Kegiatan ini diikuti oleh 31 pasangan suami istri yang ingin mendapatkan legalitas hukum atas pernikahan mereka.
Pelayanan ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Pengadilan Agama Wonosari, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul. Tujuan utama dari isbat nikah ini adalah memberikan kepastian hukum terhadap pernikahan yang belum tercatat serta menjamin hak-hak anak seperti waris dan pencatatan kelahiran.
BACA JUGA: Hasil Thailand vs India: Changsuek Menang 2-0
Program ini berlandaskan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama antarlembaga serta Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 64/KPTS/TIM/2025 tentang Tim Fasilitasi Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu.
Sebelumnya, tahap pertama telah dilaksanakan pada 24 April 2025 di Kalurahan Borobudayan, Kapanewon Rongkop, dengan 47 pasangan peserta. Total pasangan terlayani tahun ini sebanyak 78 pasangan.
Sejak tahun 2020 hingga 2025, sebanyak 379 pasangan telah menerima fasilitasi isbat nikah melalui pendanaan dari APBD Kabupaten, Pemda DIY, dan dana DIPA Pengadilan Agama Wonosari.
Keluaran kegiatan ini meliputi: penetapan pengadilan atas sahnya pernikahan, penerbitan buku nikah oleh KUA Saptosari, serta pembaruan elemen data pada Kartu Keluarga dari status “Kawin Belum Tercatat” menjadi “Kawin Tercatat.”
Dihadiri langsung oleh Bupati Gunungkidul
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih, S.E., M.P hadir langsung dan mendampingi jalannya Pelaksaan Kegiatan Pelayanan Sidang Isbat Terpadu hingga proses penerbitan dokumen kependudukan dan buku nikah.
Kehadiran beliau menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam memberikan pelayanan yang inklusif dan proaktif bagi warganya.
“Program isbat nikah terpadu ini bukan hanya memberi kepastian hukum bagi pasangan suami istri, tapi juga menjadi pintu masuk penting untuk menertibkan dokumen kependudukan keluarga secara menyeluruh,” katanya.
Dinas Dukcapil Gunungkidul mengapresiasi seluruh pihak yang mendukung kegiatan ini.
“Kami berharap pelayanan seperti ini dapat terus dilanjutkan di masa mendatang untuk membantu masyarakat mendapatkan keabsahan hukum pernikahannya,” ujar Kepala Dinas Dukcapil Gunungkidul Markus Tri Munarja, S.IP., M.Si.
Sebagai wujud nyata pelayanan publik yang humanis dan inklusif, Dukcapil Gunungkidul terus mengusung semangat Cedhak, Kepenak, Semanak – dekat dengan masyarakat, mudah diakses, dan hangat dalam pelayanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News