Jenazah penceramah Yahya Waloni di di Perumahan BTN Minasa Upa, Makassar. - ist X - Ommi de Queen @ommi_siregar.
Harianjogja.com, MAKASSAR—Penceramah agama tersohor Ustaz Yahya Waloni dikabarkan meninggal dunia di tengah-tengah menyampaikan khotbah Jumat (6/6/2026) di Masjid Darul Falah, Minasa Upa, Kota Makassar.
Kabar ini disebarkan warganet di akun media sosial X, seperti dituturkan akun Ommi de Queen @ommi_siregar. Ia menyebut, “INNALILLAHI WAINNA ILAIHI ROJIUN. TELAH BERPULANG KERAHMATULLAH USTAD KONDANG DR. MUHAMMAD YAHYA WALONI DI MASJID DARUL FALAH MINASA UPA KOTA MAKASSAR. SEMENTARA MELAKSANAKAN KHOTBAH JUMAT. SEMOGA ALLAH MENERIMA SELURUH AMAL IBADAHNYA SEBAGAI DAI PENCERAMAH.”
INNALILLAHI WAINNA ILAIHI ROJIUN. TELAH BERPULANG KERAHMATULLAH USTAD KONDANG DR. MUHAMMAD YAHYA WALONI DI MASJID DARUL FALAH MINASA UPA KOTA MAKASSAR. SEMENTARA MELAKSANAKAN KHOTBAH JUMAT.
SEMOGA ALLAH MENERIMA SELURUH AMAL IBADAHNYA SEBAGAI DAI PENCERAMAH. pic.twitter.com/qlrF1Tn6Xo
Akun media sosial X lain yaitu Andrea Sastrayadi @AbangJa07269480 yang menuturkan Ustaz Yahya Waloni tiba-tiba pingsan saat menyampaikan khotbah dan sempat dilarikan di rumah sakit terdekat, namun nyawanya tidak tertolong. Lokasi disebutkan di Perumahan BTN Minasa Upa, Makassar.
Berikut ini lengkapnya, “"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un Lagi dengar Khotbah Ustadz Yahya Waloni tiba2 beliau pingsan, sempat dilarikan kerumah sakit terdekat tapi nyawanya tak tertolong Lokasi : BTN, Minasa Upa, Makassar”
"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un"
Lagi dengar Khotbah Ustadz Yahya Waloni tiba2 beliau pingsan, sempat dilarikan kerumah sakit terdekat tapi nyawanya tak tertolong
Lokasi : BTN, Minasa Upa, Makassar pic.twitter.com/DemO3WQUqF
Rekam Jejak
Yahya Waloni sebelum menjadi penceramah Islam diketahui adalah seorang mantan pendeta. Ia dikenal luas publik muslim dan banyak memiliki pengagum. Ceramah-ceramahnya menjadi favorit hingga pada Agustus 2021 ia ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Siber) Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dan penodaan terhadap agama tertentu.
"Penyidk menjeratnya dengan pasal berlapis, dari perbuatannya disangkakan dengan beberapa pasal," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat (27/8/2021) seperti dikutip dari Antara.
Rusdi menjelaskan, pasal yang disangkakan kepada Yahya Waloni yakni Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45a ayat (2), di mana dalam pasal tersebut diatur barang siapa dengan sengaja tidak sah menyebarkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA dan juga disangkakan dengan Pasal 156a KUHPidana tentang penodaan agama.
Dalam konferensi pers pagi itu, Rusdi juga menjelaskan, kronologis penangkapan Muhammad Yahya Waloni pada Kamis (26/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Kecamatan Cileungsi, Kabupate Bogor, Jawa Barat.
Penegakan hukum terhadap Yahya Waloni berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor 0287/VI/2021/Bareskrim.Polri tanggal 27 April 2021. Setelah adanya laporan, penyidik Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan bulan Mei status perkara dinaikkan menjadi penyidikan termasuk menetapkan tersangka.
Terkait barang bukti, Rusdi menyebutkan, ada beberapa konten video serta peralatan yang digunakan Yahya Waloni untuk menyebarkan konten ceramahnya ke akun media sosialnya, termasuk juga keterangan saksi-saksi yang akan menjadi alat bukti yang dapat membuat terang perkara tindak pidana tersebut.
Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible (Injil) tak hanya fiktif, tapi juga palsu.
BACA JUGA: Alasan Daging Kurban Tidak Boleh Dicuci Sebelum Dimasak
Sakit Jantung dan Bebas
Sehari setelah penangkapan yaitu pada Jumat (27/8/2021) Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Muhammad Yahya Waloni (MYW), tersangka dugaan penodaan agama, mengalami pembengkakan jantung.
"Jadi hasil pemeriksaan dari rumah sakit ada pembengkakan jantung," kata Ramadhan, di Jakarta, Jumat.
Ramadhan menjelaskan Yahya Waloni dibantarkan ke Rumah Sakit Polri pada Kamis (26/8/2021) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Menurut Ramadhan, tersangka MYW dibawa ke Rumah Sakit Polri, karena kondisinya lemas, selanjutnya dirawat di rumah sakit ini. "Yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit jantung," kata Ramadhan.
Berdasarkan catatan kepolisian, Yahya Waloni akhirnya bebas dari hukum pidana penjara selama lima bulan di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, Yahya Waloni telah meninggalkan Rutan Bareskrim Polri terhitung mulai 31 Januari 2022.
"Informasi dari penyidik yang bersangkutan selesai masa hukuman di Rutan Bareskrim Polri tanggal 31 Januari 2022," kata Ramadhan dikonfirmasi di Jakarta, Senin (1/2/2022) malam.
Penceramah Yahya Waloni divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana kurungan lima bulan serta denda Rp50 juta atau ganti kurungan selama 1 bulan. Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022) lalu.
Vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Hariyadi, lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu hukuman penjara 7 bulan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyampaikan hukuman yang dijatuhkan kepada Yahya dikurangi masa penangkapan dan penahanannya di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, sejak Agustus 2021. Jika Yahya membayar denda Rp50 juta, maka masa kurungannya tersisa kurang lebih 1 bulan.
Majelis hakim menjelaskan Yahya terbukti bersalah melanggar Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 45 A ayat (2) mengatur: "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Dalam persidangan, Yahya Waloni mengakui perbuatannya, menyesali serta berjanji tidak akan mengulanginya. Juga telah meminta maaf kepada pihak-pihak yang tersinggung dengan konten-konten ceramahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : X/Antara