Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Kabupaten Sleman menyatakan penyaluran Dana Desa (DD) 2025 Tahap I telah selesai pada April 2025. Saat ini, seluruh kalurahan di Sleman sedang membelanjakan dana desa tersebut untuk bermacam keperluan.
Kepala DPMK Sleman, Samsul Bakri, mengatakan pagu dana desa 2025 menyentuh Rp127,35 miliar. Dana tersebut terbagi menjadi tiga alokasi. Alokasi Dasar sebesar Rp66,28 miliar; lalu Alokasi Formula Rp57,45 miliar; dan Alokasi Kinerja untuk 14 kalurahan Rp3,61 miliar.
“Target pencairan memang awalnya pekan kedua Februari 2025, tapi mundur jadi April 2025,” kata Samsul dihubungi, Senin (5/5/2025).
Penggunaan dana desa sebesar 10,9% dari pagu untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dan 21,7% digunakan untuk ketahanan pangan. Selain itu, sebanyak 14,4% dari pagu digunakan untuk penanganan stunting dan sisanya 53,1% digunakan untuk prioritas lain sesuai kewenangan desa/kalurahan.
Ketua Paguyuban Lurah Sleman Manikmaya, Irawan, mengatakan kalurahan-kalurahan saat ini mulai membelanjakan dana desa tahap I. Kata dia, pembangunan fisik dan pengembangan pertanian untuk ketahanan pangan telah dilakukan.
“BLT dana desa juga sudah kami bagikan, sekitar Rp100 juta dari pagu dana desa. Penggunaannya kan sudah diatur 10 persenan,” kata Irawan.
BACA JUGA: Pencairan Dana Desa Termin Pertama di Gunungkidul Tinggal Menunggu Transferan
Irawan yang merupakan Lurah Triharjo mengaku di wilayahnya, anggaran dana desa tersebut tersebut sangat membantu dalam mengembangkan sektor pertanian dan peternakan. Apalagi program ketahanan pangan menjadi prioritas Pemerintah Pusat.
“Kami juga bisa menunjang penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis. Kami bisa membantu menyediakan bahan baku. Hampir semua sudah membelanjakan, apalagi BLT dana desa
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Desa (Kepmendesa) PDT Nomor 3/2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa. Kepmendesa PDT tersebut secara tegas menyatakan bahwa dana desa perlu digunakan minimal 20% untuk ketahanan pangan.
Penggunaan dana desa dengan minimal 20% tersebut perlu melibatkan BUM Desa, BUM Desa bersama atau kelembagaan ekonomi masyarakat di Desa.