Calon Investor di Kawasan Karst Gunungkidul Wajib Kantongi Dokumen Lingkungan

8 hours ago 5

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul, Hary Sukmono mengatakan, keberadaan kawasan karst tidak hanya untuk pelestarian. Pasalnya, juga ada potensi dikembangkan menjadi tempat usaha sehingga memberikan nilai ekonomi.

Oleh karena itu, ia memastikan calon investor tetap bisa menanamkan modalnya di kawasan ini. Meski demikian, Hary mengungkapkan pelaksanaannya tidak bisa dilakukan secara asal-asalan.

Dijelaskannya, bentang alam karst merupakan kawasan harus dijaga dan dilindungi. Untuk itu, kata dia, upaya mengjaga fungsi kelestarian alam karst wajib diperhatikan.

BACA JUGA: Bentang Alam Karst di Gunungkidul Dipastikan Tak Berubah, Masih 757,37 Kilometer

“Memang tidak boleh sembarangan karena ada kaidah-kaidah yang harus dipatuhi,” katanya.

Menurut dia, rencana kegiatan usaha yang akan dijalankan wajib mengantongi dokumen lingkungan. Salah satunya adalah Analisa mengenai dampak lingkungan atau Amdal.

“Amdal ini penting karena sebagai upaya menjaga kaidah lingkungan serta menjamin keberadaan pelestarian fungnsi di atas kawasan karst,” katanya.

Menurut dia, sejumlah investor sudah banyak mengantongi dokumen lingkungan ini seperti HeHa dan Obelix. “Semua pengajuan yang masuk akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Gunungkidul, Agung Danarto mengatakan, banyak investor yang menanamkkan modalnya di sektor Selatan Bumi Handayani. Meski tidak menyebut secara rinci, namun kawasan pesisir masih menjadi daya tarik bagi para pemilik modal.

“Inevstasi di sektor Selatan lebih banyak ketimbang sektor utara. Makanya, kami berupaya ada pemerataan antara di kedua sektor,” katanya.

BACA JUGA: Luasan Karst Gunung Sewu Capai Seribu Kilometer Persegi, Begini Sebaran di Tiap Kabupaten

Disinggung mengenai perizinan investasi di kawasan karst, Agung mengakui ada mekanisme khusus. Hal yang utama adanya izin untuk dokumen lingkungan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup.

“Yang utama ada di izin lingkungan karena menyangkut kelestarian. Setelah ini didapatkan, maka izin yang lain bisa mengikuti, tapi harus sesuai dengan ketentuan berlaku,” kata Agung. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news