Apindo DIY Sebut Belum Ada Badai PHK, Namun Perlu Waspada di Semester Kedua 2025

7 hours ago 5

Harianjogja.com, JOGJA—Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY menyebut hingga saat belum ada badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di DIY. Wakil Ketua Apindo DIY Bidang Ketenagakerjaan, Timotius Apriyanto mengatakan biasanya jika ada PHK Apindo akan menerima laporan.

Meski demikian Ia menyebut perlu mewaspadai pada semester II. Tarif resiprokal Trump baru akan diterapkan sekitar pertengahan Juli mendatang. Setelah implementasinya ditunda 90 hari. Menurutnya berdasarkan informasi yang diterima kenaikan tarif impor akan terjadi sekitar 46-47%. Sementara total ekspor DIY 2024, kata Timotius, 43% dari 547 juta dolar AS adalah Amerika Serikat (AS).

BACA JUGA: Januari-April 2025, Sebanyak 460 Pekerja di Solo Terkena PHK

"Memang saat ini masih kondusif dari sisi PHK, ini enggak ada laporan ke Apindo. Disnakertrans ini juga belum ada laporan, cuma kita harus waspada di semester kedua," ucapnya, Senin (5/5/2025).

Kemudian sektor yang diekspor mencakup tekstil produk tekstil, pakaian jadi bukan rajutan, furniture, craft, dan produk olahan kulit. Jika dilihat secara umum ia menyebut hingga akhir tahun sekitar 30% industri pertekstilan masih aman, sementara 70% ada kendala. Khususnya yang berorientasi pasar domestik.

Lebih lanjut dia mengatakan dari sisi furniture dan craft juga mengalami penurunan yang signifikan. Dibandingkan tahun lalu kondisinya sudah buruk. Perusahaan sarung tangan juga senada, sekitar 30-40% yang masih baik dan 60-70% lainnya terancam operasionalnya karena order ekspor dan domestik yang turun.

"Artinya perusahaan-perusahaan itu mengalami kendala likuiditas dan operasional terkait dengan cash flow mereka," katanya.

Timotius mengatakan jika ditemukan kendala seperti ini, satu-satunya jalan yang bisa dilakukan adalah dengan efisiensi. Salah satu bentuknya dengan mengurangi tenaga kerja. Ia khawatir bisa lebih buruk dari tahun lalu, di mana ada PHK 1.779 tenaga kerja dari 76 perusahaan.

BACA JUGA: May Day, Buruh Desak Pemerintah Beri Perlindungan dari Ancaman Badai PHK

Menyiasati kondisi ini dia berharap pemerintah bergerak cepat. Misalnya dengan memberikan insentif pajak, baik untuk perorangan dan perusahaan. Lalu insentif bantuan permodalan ke UMKM atau perusahaan. Ia juga mendorong agar pemerintah memberikan subsidi upah bagi pekerja.

"Subsidi upah dari mana? ya bisa dari refocusing anggaran, dari MBG dikurangi di refocusing ke tenaga kerja untuk mendongkrak produktivitas," ujarnya.

Dia mengatakan situasi kesuraman ekonomi ini  bisa jadi lebih buruk dari Covid. Sebab tidak bisa diketahui periode waktunya berapa lama. "Kalau Covid game changer vaksin, kalau ini gak tahu."

Pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) oleh pemerintah menurutnya bisa menjadi media untuk berdialog. Namun untuk bisa menekan PHK cukup sulit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news