Raker Dana Sharing BPJS Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan ke kabupaten/kota, (Dok: Ist).KabarMakassar.com — BPJS Kesehatan mengungkap masih adanya tunggakan iuran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp6,8 miliar.
Nilai tersebut merupakan sisa kontribusi bulan Desember 2025 yang hingga kini belum dibayarkan.
Deputi Direksi Wilayah IX BPJS Kesehatan, Asyraf Mursalina, menjelaskan bahwa kontribusi pemerintah daerah untuk kepesertaan DTKS Kesehatan terbagi dalam beberapa segmen. Untuk PBI-JK, pembiayaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, tanpa beban iuran bagi pemerintah kabupaten/kota.
“Per 31 Desember 2025, jumlah peserta PBI-JK di Sulawesi Selatan sekitar 3,1 juta jiwa. Iuran 2024 dan 2025 pada prinsipnya sudah dibayarkan, termasuk melalui pemotongan pajak rokok. Namun masih ada sisa kontribusi Desember 2025 sekitar Rp6,8 miliar,” kata Asyraf, dalam rapat kerja (raker) terkait dana sharing BPJS Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan ke kabupaten/kota, Kamis (22/01).
Ia menyebut, proses verifikasi dan validasi (verval) data yang saat ini berjalan merupakan permintaan pemerintah provinsi untuk mencocokkan data peserta PBI-JK yang iurannya dibayar pemerintah pusat dengan kontribusi provinsi, serta data PBPU Pemda yang didaftarkan kabupaten/kota.
“BPJS sudah menyerahkan seluruh data tahun 2024 dan 2025 kepada pemerintah daerah untuk dilakukan verifikasi dan validasi. Jumlahnya sekitar 3,1 juta peserta per bulan,” ujarnya.
Asyraf menegaskan, secara regulasi BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan melakukan verval. Proses tersebut sepenuhnya menjadi ranah pemerintah daerah dengan basis data dari Kementerian Sosial dan pemda.
Selain itu, permintaan data tahun 2022–2023 dari pemerintah provinsi belum dapat dipenuhi karena pada periode tersebut audit BPJS telah selesai dan dana atas data ganda telah dikembalikan ke negara.
“Perlu pengecekan ulang agar tidak terjadi pemotongan ganda di tingkat pusat maupun provinsi,” jelasnya.
BPJS juga masih menelusuri data peserta yang dilaporkan meninggal dunia untuk memastikan hak iuran, termasuk apakah peserta sempat memanfaatkan layanan selama terdaftar.
Di luar PBI-JK, Asyraf membeberkan persoalan lain yang tak kalah besar, yakni perubahan proporsi sharing iuran PBPU Pemda. Karena BPJS tidak memiliki kontrak langsung dengan pemerintah provinsi, maka tagihan PBPU Pemda menjadi tanggung jawab kabupaten/kota.
“Total tunggakan PBPU Pemda di Sulawesi Selatan mencapai sekitar Rp86 miliar,” ungkapnya.
Dampak kebijakan sharing ini, sejumlah daerah terpaksa melakukan realokasi anggaran dan bahkan menurunkan jumlah peserta terdaftar. Data BPJS menunjukkan, terjadi penurunan peserta PBPU Pemda sebanyak 69.008 jiwa antara 31 Desember 2025 dan Januari 2026. Penurunan terbesar terjadi di Jeneponto, Barru, Toraja Utara, Sinjai, dan Pangkep.
Kondisi fiskal juga memengaruhi durasi kontrak JKN di daerah. Beberapa kabupaten hanya memiliki kontrak di bawah enam bulan, seperti Bone (6 bulan) dan Luwu Utara (3 bulan).
Sementara daerah dengan kontrak 12 bulan antara lain Bantaeng, Jeneponto, Wajo, Parepare, Pinrang, Sidrap, Luwu, Palopo, dan Tana Toraja. Adapun Kabupaten Gowa dan Kota Makassar tercatat memiliki kontrak selama 10 bulan.
“Data rinci terkait kondisi ini akan kami sampaikan lebih lanjut kepada pihak terkait,” tutup Asyraf.

















































