BKD Sulsel Akui Masih Ada ASN Anggap WFA Sebagai Libur

11 hours ago 5
BKD Sulsel Akui Masih Ada ASN Anggap WFA Sebagai Liburilustrasi ASN (dok. Ist)

KabarMakassar.com — Pengawasan aparatur sipil negara (ASN) saat menjalankan sistem kerja fleksibel atau work from anywhere (WFA) menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Pasalnya, masih ditemukan sebagian kecil ASN yang menganggap WFA sebagai hari libur sehingga berdampak pada responsivitas kerja.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, mengakui bahwa penerapan WFA masih dalam tahap penyesuaian, terutama terkait kedisiplinan dan pengawasan kinerja ASN selama bekerja di luar kantor.

Menurutnya, sebagian ASN masih menunjukkan perilaku yang tidak sesuai dengan prinsip kerja fleksibel, seperti lambat merespons komunikasi saat jam kerja.

“Sebenarnya memang karena itu kan masih masa penyesuaian. Jadi kenapa pada akhirnya kita harus tetap beradaptasi dengan sistem ini, karena ini sekarang kan sudah menjadi pola nih,” ujarnya, Kamis (26/03).

Ia menjelaskan, perubahan pola kerja menuju sistem fleksibel tidak terlepas dari perkembangan teknologi yang mendorong digitalisasi layanan pemerintahan. Saat ini, sebagian besar pekerjaan ASN telah berbasis digital, termasuk proses administrasi dan penandatanganan dokumen.

“Misalnya penandatanganan pun sekarang kita sudah pakai smart office. Pengajuan-pengajuan dokumen-dokumen yang kemudian penting, yang kemudian menjadi outputnya pemerintah juga, rata-rata itu sudah melalui tanda tangan digital. Jadi sebenarnya tidak terlalu mengganggu kinerja,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap ASN menjadi hal yang paling penting dalam penerapan WFA. Hal itu dilakukan untuk memastikan ASN tetap menjalankan tugas secara optimal selama jam kerja.

“Hanya saja memang yang mungkin perlu digarisbawahi itu yang terkait pengawasannya. Karena kan sebagian kecil masih ada beberapa PNS kita yang menganggap WFA itu seperti libur. Jadi ada beberapa sebagian kecil yang menganggap itu seperti hari libur,” katanya.

Ia juga menyoroti adanya ASN yang sulit dihubungi saat menjalankan WFA, yang dinilai menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaan sistem kerja fleksibel.

“Yang pada misalnya ketika mereka dapat jadwal WFA, kadang susah angkat telepon, kadang slow respon. Jadi ini yang sebenarnya menjadi PR-nya kami untuk awasi lebih jauh,” tegasnya.

BKD Sulsel menegaskan bahwa ASN yang menjalankan WFA tetap wajib memenuhi jam kerja sebagaimana ketentuan yang berlaku, yakni 37,5 jam per pekan atau sekitar 8 jam per hari.

Menurutnya, penguatan pengawasan akan terus dilakukan, termasuk melalui pelaporan kinerja harian serta pemantauan langsung oleh pejabat administrator di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Bagaimana mindset ASN kita bahwa WFA itu betul-betul seperti pemenuhan jam kerja pada umumnya, 37,5 jam per pekan, 8 jam per hari. Ini kan yang kita mau kejar,” ujarnya.

Ia menambahkan, ke depan pemerintah akan memperketat pengawasan kinerja ASN agar penerapan WFA berjalan sesuai koridor dan tidak menurunkan produktivitas pelayanan publik.

Selain itu, ASN juga diwajibkan tetap responsif selama jam kerja dan siap kembali ke kantor apabila terdapat pekerjaan mendesak yang harus diselesaikan secara langsung.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news