MK Minta Pemerintah Rombak Total Aturan Gaji dan Pensiun Pejabat

11 hours ago 4
MK Minta Pemerintah Rombak Total Aturan Gaji dan Pensiun PejabatGedung Mahkamah Konstitusi (Dok : Int).

KabarMakassar.com — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sebagian ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak keuangan dan administratif pejabat negara tidak lagi relevan dengan sistem ketatanegaraan saat ini.

Putusan ini membuka jalan bagi perombakan menyeluruh terhadap skema gaji, tunjangan, hingga pensiun pejabat negara.

Dalam sidang putusan perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025, MK menilai sejumlah norma dalam UU tersebut sudah kehilangan dasar konstitusional seiring perubahan struktur lembaga negara pasca amandemen UUD 1945.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menegaskan bahwa perubahan komposisi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjadi faktor utama gugurnya relevansi aturan lama.

“Secara faktual sebagian materi UU 12/1980 tidak lagi sesuai dengan perkembangan pengaturan hak keuangan atau administratif pimpinan dan anggota lembaga negara,” ujar Saldi dalam keterangannya, Minggu (22/03).

MK menyoroti ketentuan yang sebelumnya mengatur hak keuangan bagi pimpinan MPR dari unsur utusan daerah dan golongan struktur yang kini sudah tidak ada dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Saat ini, seluruh anggota MPR berasal dari DPR dan DPD hasil pemilu.

Akibatnya, sejumlah pasal dalam UU 12/1980 dinilai tidak lagi memiliki pijakan hukum yang kuat dan tidak relevan untuk dipertahankan.

Tak hanya itu, ketentuan mengenai pemberian uang kehormatan bagi anggota MPR di luar DPR juga dinilai bertentangan dengan konstitusi baru, karena komposisi keanggotaan MPR telah berubah secara mendasar.

MK menegaskan bahwa perubahan konstitusi telah menggeser desain kelembagaan negara, sehingga aturan lama tidak bisa lagi dipaksakan berlaku dalam konteks saat ini.

“Dalil para pemohon yang menyatakan UU ini telah kehilangan relevansinya adalah beralasan menurut hukum,” tegas Saldi.

Meski demikian, MK tidak langsung membatalkan keseluruhan aturan. Untuk menjaga kepastian hukum, UU 12/1980 masih tetap berlaku sementara dengan batas waktu maksimal dua tahun.

Dalam periode tersebut, pemerintah dan DPR diminta segera menyusun undang-undang baru yang lebih sesuai dengan sistem ketatanegaraan modern.

“Waktu paling lama dua tahun dinilai cukup untuk membentuk undang-undang baru,” jelasnya.

Jika dalam tenggat tersebut tidak ada penggantian, maka UU lama secara otomatis akan kehilangan kekuatan hukum secara permanen.

MK juga memberi sejumlah catatan penting dalam penyusunan aturan baru, termasuk perlunya mempertimbangkan model jabatan publik, prinsip independensi lembaga negara, hingga aspek keadilan dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Selain itu, skema pensiun pejabat turut menjadi sorotan, dengan kemungkinan perubahan ke model lain seperti pemberian uang kehormatan satu kali setelah masa jabatan berakhir.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news