
Ilustrasi pembatalan pinjaman online./ Ist
JOGJA - Saat memutuskan untuk membatalkan pengajuan pinjaman, penting untuk memahami prosedur yang berlaku dan menggunakan kontak layanan resmi. Hal ini diperlukan agar proses pembatalan berjalan tepat sekaligus menghindari risiko penipuan yang mengatasnamakan layanan keuangan.
Berikut cara membatalkan pinjaman Indodana Fintech sesuai kondisi pengajuan.
1. Pastikan Dana Belum Cair
Syarat utama untuk membatalkan pinjaman adalah memastikan dana belum dikirim ke rekening. Status pencairan menjadi penentu apakah pengajuan masih dapat dibatalkan atau tidak.
Jika dana sudah dicairkan, pinjaman dianggap aktif sehingga tidak dapat dibatalkan. Nasabah harus melunasi pinjaman sesuai ketentuan dan tanggal jatuh tempo yang tercantum dalam aplikasi.
Karena itu, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memeriksa status pengajuan melalui aplikasi Indodana Fintech. Cek bagian riwayat atau detail pinjaman untuk memastikan apakah dana sudah berstatus “dicairkan” atau masih dalam proses.
2. Pembatalan Sesuai Kondisi Pengajuan
Prosedur pembatalan dapat berbeda sesuai kondisi persetujuan pinjaman. Ada tiga skenario yang perlu diperhatikan.
Pertama, jika pinjaman baru disetujui dan peminjam belum memberikan persetujuan pencairan, pengajuan masih dapat dibatalkan dengan tidak melanjutkan proses pencairan.
Kedua, apabila nominal yang disetujui kurang dari 50% dari jumlah pinjaman yang diajukan, aplikasi akan menampilkan tombol “Batal”. Peminjam dapat menekan tombol tersebut untuk menghentikan proses pinjaman.
Ketiga, jika nominal yang disetujui mencapai 50% atau lebih dari jumlah yang diajukan, sistem akan membatalkan pengajuan secara otomatis setelah 14 hari sejak tanggal persetujuan, selama dana tidak dicairkan.
Seluruh proses tersebut dilakukan melalui aplikasi resmi Indodana Fintech sehingga pengguna tidak perlu meminta bantuan pihak lain.
3. Hubungi Customer Service Resmi
Jika masih mengalami kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut, Indodana Fintech menyediakan kanal customer service resmi.
Layanan call center dapat dihubungi melalui nomor (021) 3026 6888 setiap hari pukul 08.00–20.00 WIB. Selain melalui telepon, pengguna juga dapat menghubungi layanan melalui email [email protected] untuk menyampaikan pertanyaan atau kronologi kendala secara tertulis.
Pengguna juga dapat memperoleh informasi mengenai pembatalan pinjaman melalui halaman FAQ resmi Indodana Fintech.
4. Waspadai Kontak Palsu
Penipuan yang mengatasnamakan layanan keuangan membuat pengguna perlu berhati-hati ketika menerima pesan atau telepon dari pihak yang mengaku sebagai customer service.
Hindari mengikuti instruksi dari pihak yang menghubungi secara pribadi dan meminta biaya di muka, kode OTP, PIN, atau meminta pengguna mentransfer sejumlah uang dengan alasan tertentu.
Selalu pastikan nomor telepon dan alamat email yang digunakan untuk berkomunikasi sesuai dengan informasi yang tercantum pada aplikasi atau situs resmi Indodana Fintech.
Membatalkan pinjaman Indodana Fintech pada dasarnya bergantung pada satu hal utama, yakni dana belum dicairkan. Selanjutnya, pengguna perlu memahami kondisi persetujuan pinjaman untuk menentukan prosedur pembatalan yang sesuai.
Jika masih mengalami kendala, gunakan kanal layanan resmi Indodana Fintech agar informasi yang diperoleh akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Hindari menggunakan jasa atau kontak pihak ketiga yang tidak terverifikasi untuk mencegah risiko penipuan. (Advertorial)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

5 hours ago
9

















































