Newswire Jum'at, 21 Agustus 2026 21:17 WIB
Harianjogja.com, JAKARTA—Artis Ruben Samuel Onsu (RSO) atau Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp3,5 miliar yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah mengatakan dana tersebut merupakan modal investasi milik korban. Kasus itu bermula setelah korban tertarik menginvestasikan dananya atas tawaran terlapor pada 6 Februari 2025.
"Uang modal investasi total sebesar Rp3,5 miliar milik korban," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Ruben Terancam Hukuman Penjara Empat Tahun
Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan Ruben Onsu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025.
Dalam laporan tersebut, pelapor berinisial P, korban berinisial DM, sedangkan terlapor adalah RSO.
Atas perkara tersebut, Ruben terancam dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, atau Pasal 492 dan/atau Pasal 486 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman dalam perkara tersebut berupa pidana penjara paling lama empat tahun.
Penyidikan Berlangsung Sejak April 2026
Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait perkara tersebut. Proses itu dilakukan pada 25 April 2026 dan kemudian dialihkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli.
Setelah status hukumnya menjadi tersangka, presenter Ruben Onsu akhirnya memberikan tanggapan terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
Kuasa Hukum Sebut Berawal dari Utang Piutang
Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben menyampaikan keinginan agar persoalan tersebut dapat segera diselesaikan secara kekeluargaan.
Minola juga meluruskan duduk perkara yang disebutnya berawal dari hubungan utang piutang murni, bukan investasi seperti yang selama ini beredar.
Menurut Minola, Ruben meminjam dana sebesar kurang lebih Rp3,5 miliar untuk menutupi kebutuhan bisnisnya yang sedang terdampak masalah internal.
"Ruben juga tidak pernah mau membela diri, mengatakan 'Itu tidak ada, itu fitnah'. Dia cuma mengatakan 'Oke, memang ada hubungan hukum itu berawal dari utang piutang dan akhirnya kemudian jadi hal yang seperti ini'. Tapi dia tetap mengatakan 'Oke, saya akan coba untuk menyelesaikan masalah ini secepat mungkin'," kata Minola Sebayang melalui wawancara daring, Jumat.
Lebih lanjut, Minola mengungkapkan bahwa Ruben menargetkan penyelesaian pembayaran utang tersebut dalam waktu yang singkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

2 hours ago
6

















































