KLIKPOSITIF- Seorang pria yang masih menjalani masa pembebasan bersyarat (PB) kembali berurusan dengan hukum setelah diamankan jajaran Polsek Nanggalo karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota Padang.
Pelaku berinisial AE alias Anton Popay (38), warga Kampung Koto, Kelurahan Gurun Laweh, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang. Ia ditangkap pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 11.45 WIB di Jalan Jhoni Anwar, kawasan Simpang Lamun Ombak, Kecamatan Padang Utara.
Kapolsek Nanggalo, Iptu Muhammad Fariz mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Tumpas Bandar Singgalang 2026 yang tengah digencarkan guna menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Nanggalo.
Kasus itu ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/VI/2026/SPKT/POLSEK NANGGALO/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 23 Juni 2026.
“Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus menggunakan plastik klip bening,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari penyelidikan yang dilakukan tim opsnal Polsek Nanggalo di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Hendra Annedi Anwar.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemantauan terhadap sejumlah lokasi dan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas
penyalahgunaan narkotika.
Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga membawa dan menguasai narkotika tanpa izin. Tim kemudian melakukan pembuntutan terhadap terduga pelaku hingga kawasan lampu merah Simpang Lamun Ombak.
Setelah memastikan target, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan. “Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga berisi sabu di kantong celana sebelah kanan pelaku,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, AE mengakui barang tersebut miliknya. Polisi juga mengungkap fakta bahwa pelaku masih menjalani masa pembebasan bersyarat dengan sisa waktu sekitar dua tahun dua bulan.
“Terduga pelaku diketahui masih menjalani masa pembebasan bersyarat,” ujarnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Nanggalo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

14 hours ago
6




















































