KLIKPOSITIF- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat melakukan penagihan terhadap wajib pajak air permukaan sektor perkebunan yang masih memiliki kewajiban pajak terutang.
Berdasarkan data Bapenda Sumbar, total Pajak Air Permukaan (PAP) sektor perkebunan yang masih terutang mencapai Rp114.282.345.200.
Dari jumlah tersebut, baru Rp179.707.500 yang telah dibayarkan. Dengan demikian, masih terdapat sisa pajak terutang sebesar Rp114.102.637.700.
Kepala Bapenda Provinsi Sumbar, Al Amin, mengatakan penagihan dilakukan sebagai bagian dari tugas pemerintah daerah untuk memastikan setiap wajib pajak memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan.
“Penagihan kami lakukan sesuai prosedur dan tahapan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Wajib pajak yang masih memiliki kewajiban harus menyelesaikan pajak terutangnya,” ungkap Al Amin kepada wartawan dalam pertemuan dengan Kepala UPTD se Sumbar, di Padang, Selasa (11/8/2026).
Berdasarkan sebaran wilayah, utang PAP sektor perkebunan terbesar berada di Pasaman Barat, yakni Rp77.950.744.600. Dari jumlah tersebut, Rp178.932.300 telah dibayarkan sehingga tersisa Rp77.771.812.300.
Selanjutnya, pajak terutang di Dharmasraya mencapai Rp13.067.800.300, seluruhnya masih belum terbayarkan.
Di Pesisir Selatan, pajak terutang tercatat Rp11.882.436.100 dan belum ada pembayaran.
Kemudian Agam sebesar Rp7.316.448.100, Padang Aro Rp3.567.959.700, dan Sijunjung Rp496.956.400. Untuk Sijunjung, telah dibayarkan Rp775.200 sehingga tersisa Rp496.181.200.
Ia menegaskan, penagihan tersebut bukan semata-mata untuk mengejar penerimaan daerah, tetapi juga untuk mewujudkan kepatuhan dan keadilan dalam perpajakan.
Menurutnya, wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan dan memiliki kewajiban pajak harus melakukan pembayaran sesuai ketentuan.
Pelaksanaan pemungutan dan penagihan pajak daerah mengacu antara lain pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selanjutnya, menurut Al Amin, pihaknya akan melakukan pemutakhiran data, verifikasi kewajiban pajak, pendekatan kepada wajib pajak serta tindak lanjut administrasi terhadap wajib pajak yang belum melakukan pembayaran.
Jika wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya setelah diberikan surat teguran atau pemberitahuan sesuai tahapan penagihan, Bapenda dapat melanjutkan proses ke tahapan berikutnya, termasuk penerbitan surat paksa hingga penyitaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Bapenda Sumbar menyebut optimalisasi PAP sektor perkebunan merupakan bagian dari strategi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemerintah daerah mendorong seluruh potensi PAP sektor perkebunan dapat terdata secara akurat, ditetapkan sesuai ketentuan dan dibayarkan tepat waktu.
Dengan optimalisasi tersebut, penerimaan PAP sektor perkebunan diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap PAD yang nantinya mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Sumbar.
“Ini menjadi perhatian kita bersama. Jika wajib pajak tidak memenuhi kewajiban, artinya mereka telah mengabaikan daerah. Sementara mereka terus meraup dari alam yang diolah,” ujarnya.

3 hours ago
2


















































