ATR/BPN Bagikan Cara Aman Lindungi Tanah dari Penyerobotan

7 hours ago 2
ATR/BPN Bagikan Cara Aman Lindungi Tanah dari Penyerobotan ilustrasi sengketa tanah (dok. ist)

KabarMakassar.com — Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga aset tanah guna mencegah risiko penyerobotan. Upaya perlindungan tidak hanya dilakukan secara fisik, tetapi juga melalui penguatan legalitas kepemilikan sebagai dasar hukum yang sah.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menegaskan bahwa kejelasan batas tanah menjadi langkah awal yang sangat penting. Tanah yang memiliki batas jelas serta dilengkapi sertipikat dinilai lebih terlindungi dari potensi konflik maupun klaim pihak lain.

“Biar tanah tidak diserobot orang, yang paling penting adalah memastikan batas tanah jelas dan memiliki sertipikat sebagai bukti hukum yang kuat,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, dalam keterangannya, Minggu (03/05).

Ia menjelaskan, pemasangan tanda batas permanen seperti beton, kayu, atau besi sangat dianjurkan agar tidak mudah berpindah atau hilang. Selain itu, keterlibatan pemilik lahan yang berbatasan langsung juga diperlukan saat penentuan batas guna menghindari sengketa di kemudian hari.

“Kalau batas tanah tidak jelas, ini yang sering memicu konflik. Maka pemasangan patok dan kesepakatan dengan tetangga menjadi langkah dasar yang tidak boleh diabaikan,” jelasnya.

Di samping itu, sertipikat tanah menjadi dokumen krusial yang harus dimiliki oleh setiap pemilik lahan. Sertipikat yang diterbitkan ATR/BPN merupakan bukti hukum yang memiliki kekuatan dalam penyelesaian sengketa maupun perlindungan hak kepemilikan.

Shamy juga mengingatkan agar masyarakat tidak membiarkan tanah dalam kondisi terbengkalai tanpa pengawasan. Lahan yang kosong dan tidak terurus dinilai lebih rentan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Tanah yang dibiarkan kosong tanpa tanda atau aktivitas sering menjadi sasaran. Minimal dilakukan pengecekan atau pemeliharaan secara berkala,” imbaunya.

Apabila muncul indikasi penyerobotan atau konflik, masyarakat diminta segera melapor ke Kantor Pertanahan atau pemerintah setempat. Penanganan sejak dini dinilai dapat mencegah masalah berkembang menjadi sengketa yang lebih besar.

“Jangan menunggu masalah besar. Kalau ada indikasi sengketa, segera laporkan supaya bisa ditangani lebih cepat,” pungkas Shamy Ardian.

Selain itu, penyimpanan dokumen pertanahan secara tertib, baik dalam bentuk fisik maupun digital, juga menjadi langkah penting. Dokumen yang tersimpan dengan baik akan memudahkan proses pembuktian apabila terjadi persoalan hukum di kemudian hari.

Dengan langkah-langkah tersebut, perlindungan aset tanah masyarakat diharapkan dapat lebih optimal, baik dari sisi hukum maupun penguasaan fisik, sehingga potensi penyerobotan dapat diminimalkan.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news