Harianjogja.com, JOGJA— Kebijakan kerja dari rumah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja mulai diterapkan dengan pembatasan ketat. Hanya sebagian kecil aparatur sipil negara (ASN) yang diperbolehkan menjalankan work from home (WFH), sementara mayoritas tetap harus bekerja dari kantor.
Pembatasan ini membuat porsi ASN yang bisa WFH maksimal hanya sekitar 20 persen. Kebijakan tersebut mulai berlaku pekan ini, menyusul terbitnya surat edaran wali kota pada awal April 2026.
Penjabat Sekda Kota Jogja, Dedi Budiono, menjelaskan sebagian besar ASN tetap wajib hadir karena berhubungan langsung dengan layanan masyarakat. Kondisi ini membuat opsi WFH tidak bisa diterapkan secara luas.
“Ya paling yang WFH itu maksimal 20 persen. Hanya sedikit berarti. Karena kan kebanyakan kita layanan,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
ASN yang tetap harus bekerja di kantor meliputi pejabat eselon II dan III, guru, tenaga kesehatan, hingga lurah dan Mantri Pamong Praja. Mereka dinilai memiliki peran layanan publik yang tidak bisa digantikan secara daring.
Sementara itu, WFH hanya diberikan kepada pegawai yang bertugas di sektor non-layanan langsung, seperti perencanaan dan manajerial di perangkat daerah.
“Nah, maka yang tidak pelayanan langsung kepada masyarakat itu ya semacam mungkin di Bappeda, mungkin di BKPSDM, yang seperti manajemen-manajemen di internal pemerintah kota, bukan yang di sisi layanan,” katanya.
Meski diberi opsi bekerja dari rumah, ASN tetap diwajibkan menyusun rencana kerja yang jelas dan terukur. Tanpa rencana tersebut, pegawai harus tetap masuk kerja seperti biasa.
“Kalau dia tidak punya rencana yang akan dikerjakan, tidak jadi WFH, harus berangkat. Itu salah satu bentuk pengendalian kita,” katanya.
Untuk memastikan kinerja tetap berjalan, Pemkot Jogja menyiapkan sistem pengawasan berlapis. Salah satunya melalui pemanfaatan aplikasi Jogja Smart Service (JSS) sebagai media pelaporan hasil kerja ASN.
“Monitoring itu berlapis ya. Kalau monitoring yang sudah selesai kan kita ada namanya JSS, mereka mengajukan hasil kinerjanya. Monitoring yang berproses, sambil jalan, ya nanti atasannya harus ngecek terus,” katanya.
Selain pengaturan pola kerja, Pemkot Jogja juga menerapkan efisiensi operasional dengan membatasi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan dinas.
Penggunaan BBM dibatasi maksimal 5 liter per hari untuk mobil dinas dan 1 liter per hari untuk sepeda motor. Jika batas tersebut terlampaui, pegawai tidak dapat lagi mengakses tambahan BBM.
“5 liter untuk mobil, 1 liter untuk motor per hari. Kalau itu sudah melampaui berarti dia tidak bisa mendapatkan lagi,” jelasnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu menekan biaya operasional tanpa mengganggu pelayanan publik, sekaligus menjaga kinerja pembangunan tetap berjalan optimal di Kota Jogja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

10 hours ago
5

















































