Foto ilustrasi work from home, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JAKARTA— Perguruan tinggi di Indonesia mulai diarahkan menyesuaikan pola kerja dosen dan tenaga kependidikan dengan skema work from home (WFH) satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini didorong agar aktivitas akademik lebih efisien tanpa mengganggu kualitas pembelajaran.
Arahan tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto di Jakarta, Senin (6/4/2026), sebagai bagian dari penyesuaian pola kerja di lingkungan kampus.
“Kita mendorong kampus, meminta kampus melakukan pemilihan, evaluasi untuk tendik ya itu bisa dilakukan proses satu hari WFH dalam satu minggu,” ujarnya.
Agar skema ini berjalan, kampus diminta menyesuaikan metode pembelajaran. Salah satunya dengan menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau sistem hybrid, terutama untuk mata kuliah yang bersifat teoritis.
Menurut Brian, setiap program studi memiliki kewenangan menentukan mata kuliah yang bisa dilakukan secara daring maupun yang tetap harus tatap muka.
“Karena kampus dan prodi yang tahu mana mata kuliah yang bisa dilakukan secara hybrid atau PJJ, dan mana yang harus intensif di kelas,” katanya.
Selain itu, digitalisasi administrasi kampus juga didorong agar proses kerja menjadi lebih efektif. Transformasi ini dinilai dapat mengurangi beban operasional sekaligus meningkatkan efisiensi.
“Kalau budaya kerja kita efektif, pada akhirnya menguntungkan semua pihak. Jauh lebih efisien,” ujarnya.
Pengaturan jadwal juga menjadi kunci. Kampus diminta mengelompokkan jam mengajar dosen pada hari tertentu, sehingga ada satu hari tanpa aktivitas tatap muka yang bisa dimanfaatkan untuk bekerja dari rumah.
Brian mencontohkan, jadwal mengajar yang tersebar dalam beberapa hari bisa dipadatkan agar dosen memiliki waktu lebih fleksibel tanpa mengurangi kewajiban akademik.
Kebijakan ini juga diperkuat melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang diterbitkan pada awal April. Dalam edaran tersebut, kampus diimbau menerapkan PJJ secara proporsional.
Penerapan ini ditujukan untuk mahasiswa semester lima ke atas dan program pascasarjana. Namun, mata kuliah yang membutuhkan praktik langsung seperti laboratorium, bengkel, studio, atau klinik tetap harus dilakukan secara tatap muka.
Selain itu, perguruan tinggi juga diminta mengoptimalkan platform digital untuk mendukung kegiatan akademik dan administrasi.
Dengan penyesuaian ini, pemerintah berharap kampus dapat membangun pola kerja yang lebih fleksibel tanpa mengurangi kualitas pendidikan, sekaligus menyesuaikan kebutuhan efisiensi di sektor pendidikan tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara

6 hours ago
8

















































