Viral! Warga Agam Disekap di Myanmar Minta Dipulangkan, Ini Kata BP3MI Sumbar

17 hours ago 6

Spanduk Dealer Program Juli Honda 300 x 50 cm

KLIKPOSITIF- Sebuah video berisi permohonan pertolongan dari dua perempuan yang mengaku disekap di Myanmar viral di media sosial. Salah satu perempuan dalam video tersebut diketahui merupakan warga Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Dalam video yang beredar, kedua perempuan itu meminta bantuan agar dapat dipulangkan ke Indonesia. Mereka mengaku menjadi korban penyekapan dan diminta membayar uang tebusan hingga ratusan juta rupiah agar bisa dibebaskan.

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Barat, Jupriyadi, membenarkan bahwa salah satu perempuan dalam video tersebut merupakan warga Agam. Kepastian itu diperoleh setelah BP3MI berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Agam.

“Sejak semalam kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Agam. Dari hasil koordinasi tersebut, benar ada warga Agam bernama Ayu yang menjadi korban,” ungkap Jupriyadi dikonfirmasi Katasumbar, Kamis (16/7/2026)

Ia menjelaskan, Ayu merupakan warga Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Dalam kasus tersebut, Ayu tidak sendirian. Ia bersama seorang perempuan bernama Susi asal Tanjung Pinang diduga menjadi korban penyekapan di Myanmar.

Berdasarkan informasi yang diperoleh BP3MI, Ayu awalnya berangkat ke Sulawesi untuk menemui temannya, Susi. Keduanya kemudian menuju Batam, melanjutkan perjalanan ke Malaysia, hingga akhirnya masuk ke Myanmar melalui jalur tidak resmi.

“Keberangkatannya memang tidak melalui prosedur resmi. Mereka berangkat dari Sulawesi, ke Batam, kemudian Malaysia, lalu masuk ke Myanmar,” ujarnya.

Baca Juga

Kepala BP3MI Sumbar, Jupriyadi

Ia menegaskan, Myanmar bukan merupakan negara penempatan resmi bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pemerintah Indonesia juga melarang penempatan pekerja migran ke negara tersebut karena tidak memiliki kerja sama ketenagakerjaan.

“Indonesia secara tegas melarang bekerja di Myanmar karena tidak ada perjanjian kerja sama. Keberangkatan secara tidak resmi sangat berisiko dan berpotensi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, BP3MI Sumatera Barat telah melaporkan kasus tersebut kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). Selanjutnya, kementerian akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk melakukan langkah-langkah mitigasi dan mengupayakan pemulangan kedua korban.

“Kami sudah mengirimkan laporan ke Kementerian P2MI. Nantinya kementerian akan bersurat kepada KBRI agar dilakukan koordinasi untuk proses mitigasi dan pemulangan korban ke Indonesia,” pungkasnya.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news