Harianjogja.com, BANTUL—Gelombang tinggi yang merusak sejumlah bangunan di kawasan pantai selatan beberapa waktu lalu kembali menyoroti pentingnya aturan pemanfaatan ruang di wilayah pesisir. Merespons kondisi tersebut, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) Kabupaten Bantul menegaskan bahwa pendirian bangunan di sempadan pantai wajib mengikuti ketentuan tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Aturan tersebut menjadi acuan dalam pengelolaan kawasan pesisir sekaligus upaya mengurangi risiko kerusakan akibat bencana alam. Pemerintah Kabupaten Bantul telah menetapkan batas sempadan pantai yang tidak boleh dimanfaatkan untuk pembangunan bangunan permanen maupun kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi ruang yang telah ditetapkan.
Sempadan Pantai Minimal 200 Meter dari Bibir Pantai
Kepala Bidang Tata Ruang Dispetaru Bantul, Iwan Rasia Hertanto, menjelaskan ketentuan mengenai sempadan pantai telah diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Pantai Selatan Tahun 2024–2044.
Dalam regulasi tersebut, garis sempadan pantai ditetapkan sejauh 200 meter dari bibir pantai. Adapun untuk kawasan yang memiliki laguna, batas sempadan ditetapkan lebih jauh karena memiliki karakteristik yang berbeda dibanding kawasan pantai pada umumnya.
"Jadi untuk garis sempadan pantai itu 200 meter dari bibir pantai. Kalau yang ada lagunanya, seperti Pengklik, itu sampai dengan 300 meter," kata Iwan, Jumat (14/8/2026).
Laguna Memiliki Risiko Ombak Lebih Jauh ke Daratan
Menurut Iwan, perbedaan jarak sempadan antara kawasan pantai dan laguna tidak ditetapkan tanpa pertimbangan. Penentuan batas tersebut didasarkan pada aspek keselamatan dan kajian risiko bencana yang mempertimbangkan kemampuan gelombang laut menjangkau wilayah daratan.
Kawasan laguna memiliki bentuk cekungan yang memungkinkan gelombang bergerak lebih cepat dan menjangkau area yang lebih jauh ketika terjadi cuaca ekstrem atau gelombang tinggi. Karena itu, kawasan tersebut memerlukan ruang perlindungan yang lebih luas dibanding wilayah pantai biasa.
"Ketika terjadi ombak tinggi seperti kemarin itu kan ya kita tahu sendiri itu sampai seberapa jauh. Pertimbangan salah satunya adalah untuk pengurangan risiko bencana," jelasnya.
Masih Banyak Bangunan Berdiri Tidak Sesuai Ketentuan
Di sepanjang kawasan pantai selatan Bantul, keberadaan kios, warung, maupun bangunan lain yang berdiri dekat garis pantai masih cukup banyak ditemukan. Namun, Iwan menegaskan bahwa kewenangan pengawasan dan pengendalian bangunan bukan berada pada bidang yang dipimpinnya.
Dispetaru melalui bidang tata ruang bertugas melakukan kajian pemanfaatan ruang serta menentukan peruntukan suatu wilayah berdasarkan regulasi yang berlaku. Penetapan tersebut menjadi dasar apakah suatu lokasi dapat digunakan untuk pembangunan atau tidak.
"Kami hanya bertugas mengkaji dan mengatur pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan termasuk penetapan bahwa suatu wilayah boleh didirikan bangunan atau tidak," katanya.
Bangunan di Sempadan Pantai Berpotensi Tidak Mengantongi Izin
Iwan menduga sebagian bangunan dan kios yang berdiri di kawasan sempadan pantai selatan Bantul tidak memiliki izin resmi. Hal itu karena wilayah sempadan pantai pada dasarnya tidak diperuntukkan sebagai area pembangunan bangunan komersial maupun hunian.
Dalam dokumen tata ruang, kawasan tersebut lebih diarahkan sebagai ruang terbuka hijau serta area yang ditanami vegetasi pelindung pantai. Fungsi tersebut dinilai penting untuk menjaga kawasan pesisir sekaligus mengurangi dampak bencana yang berasal dari laut.
"Kalaupun dia mengurus izin, tentunya kami juga tidak akan mengeluarkan. Karena kalau itu ada di jarak kurang dari 200 meter ya tentunya izin itu tidak dikeluarkan," ujarnya.
Masyarakat Bisa Mengecek Lokasi Melalui OSS
Untuk memudahkan masyarakat mengetahui status suatu lahan sebelum mendirikan bangunan, pemerintah telah mengintegrasikan informasi tata ruang ke dalam sistem perizinan elektronik Online Single Submission (OSS).
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat melihat peta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) secara interaktif. Informasi yang tersedia memungkinkan pemohon mengetahui apakah lokasi yang dipilih berada di kawasan perdagangan dan jasa, perumahan, sempadan pantai, sempadan sungai, atau peruntukan lainnya.
Dengan sistem tersebut, calon pemohon izin dapat memperoleh informasi lebih awal mengenai kesesuaian pemanfaatan ruang sebelum mengajukan perizinan pembangunan di suatu lokasi.
"Jadi ketika masyarakat ingin mengajukan izin di situ nanti ada peta RDTR interaktif, ketika diklik titiknya di mana, nanti akan kelihatan, apakah perdagangan jasa, apakah itu untuk perumahan, apakah itu ada di sempadan pantai, apakah itu ada di sempadan sungai ada semua," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

7 hours ago
6

















































