Tolak Dualisme, DPRD Makassar Dorong Asosiasi Tunggal THM

6 days ago 15
Tolak Dualisme, DPRD Makassar Dorong Asosiasi Tunggal THM Ilustrasi Tempat Hiburan Malam (Dok: KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Dualisme asosiasi pengusaha hiburan malam di Kota Makassar menjadi sorotan serius Anggota Komisi A DPRD Makassar dari Fraksi Mulia, Tri Sulkarnain Ahmad.

Ia menegaskan pentingnya pembentukan satu wadah tunggal sebagai representasi resmi pelaku usaha hiburan untuk menghindari kebingungan kebijakan dan konflik kepentingan di lapangan.

“Tidak bisa ada dua matahari. Kalau mau tertib dan kebijakan bisa dikawal dengan baik, maka harus ada satu asosiasi resmi yang diakui semua pihak,” tegas Tri saat membahas persoalan tata kelola industri hiburan malam, Senin (09/06).

Menurutnya, keberadaan lebih dari satu asosiasi justru memperlemah solidaritas antar-pelaku usaha, serta mempersulit komunikasi antara pengusaha, DPRD, dan instansi teknis pemerintah. Situasi ini juga dinilai rawan memunculkan tarik-menarik kepentingan yang berujung pada kebijakan tak konsisten dan tidak berpihak pada ketertiban usaha.

“Sudah ada audiensi dari beberapa asosiasi. Tapi kami pertegas, jangan sampai pelaku usaha terpecah hanya karena soal wadah. Ini bukan hanya soal organisasi, tapi soal arah dan masa depan industri hiburan di kota ini,” katanya.

Tri juga menyoroti ketidaktertiban perizinan sebagai dampak dari lemahnya koordinasi dan pengawalan kebijakan yang terfragmentasi. Ia mengungkapkan, hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan sejak awal 2024 menunjukkan sebagian besar Tempat Hiburan Malam (THM) belum mengantongi izin secara lengkap. Bahkan, ditemukan pula dugaan pemalsuan dokumen izin oleh sejumlah pengelola.

Menanggapi hal itu, Tri mengajak para pengusaha untuk tidak ragu menyampaikan persoalan secara terbuka kepada DPRD agar bisa dijembatani dengan dinas terkait seperti PTSP dan Dinas Perdagangan. Ia menegaskan, DPRD hanya berfungsi memberikan rekomendasi, namun harus memahami akar masalah agar solusi bisa dibahas secara tepat.

“Kami ingin industri hiburan ini tumbuh, tertib, dan tetap dalam koridor hukum. Kita juga paham, sektor ini menyerap banyak tenaga kerja dan menyumbang ekonomi kota. Tapi harus ada penataan yang serius, salah satunya lewat wadah tunggal yang kuat dan inklusif,” terang politisi Partai Demokrat itu.

Langkah ini, menurut Tri, menjadi bagian penting dari upaya memperbaiki tata kelola industri hiburan malam di Makassar, demi menciptakan ekosistem usaha yang sehat, tertib, dan tidak saling menjatuhkan.

Sebelumnya, Pelaku usaha hiburan malam yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan Makassar (APIHM) curhat ke Komisi A DPRD Kota Makassar terkait kesulitan perizinan operasional yang mereka hadapi, pada Selasa (03/06).

Keluhan ini muncul menyusul diberlakukannya moratorium perizinan tempat hiburan malam oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui SK Gubernur Nomor 714/V/Tahun 2025.

Dalam audiensi yang digelar di Kantor DPRD Makassar, Ketua APIHM Hasrul Kaharuddin menyampaikan bahwa kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap kelangsungan usaha anggota asosiasi.

Ia menegaskan, para pelaku usaha tidak sedang mencari celah untuk melanggar aturan, namun membutuhkan kepastian hukum dan pembinaan dari pemerintah kota.

“Kami ini bukan ingin melanggar aturan, justru kami datang untuk minta arahan. Selama ini sudah proses izin panjang, tapi tetap tidak ada kejelasan. Kami datang ke DPRD Makassar dulu, sebelum naik ke provinsi. Ini rumah kami,” ujar Hasrul.

Hasrul mengungkapkan bahwa keluarnya SK moratorium dari Pemprov Sulsel membuat banyak pengusaha ketakutan. Namun pihaknya menekankan bahwa asosiasi memilih pendekatan dialogis, bukan demonstratif.

“Saat moratorium keluar, jujur kami panik. Tapi saya bilang ke teman-teman, kita jangan demo dulu, kita cari jalan baik-baik. Kita percaya DPRD Kota Makassar bisa jadi jembatan,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, APIHM menyampaikan harapannya agar ada model pembinaan dan komunikasi yang lebih terbuka, seperti yang dilakukan pemerintah kota terhadap kawasan KIMA.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news