KabarMakassar.com — Fakultas Hukum Universitas Bosowa melalui Direktorat Inovasi Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat melaksanakan kegiatan pengabdian yang berfokus pada perlindungan ruang digital anak di Makassar.
Kegiatan tersebut mengangkat judul “Analisis Kebijakan Koregulasi Pemangku Kepentingan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perspektif Perlindungan Ruang Digital Anak.”
Pengabdian ini dilaksanakan mulai 8 Juni 2026 dengan menyasar sejumlah lokasi, yakni SMP Negeri 12 Makassar, SMP Negeri 30 Makassar, yang juga menghadirkan siswa dari sekolah tersebut.
Tim pengabdian Fakultas Hukum Unibos diketuai oleh Dr. Siti Zubaidah, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Mustawa Nur, S.H., M.H., Dr. Rafika.SH.,MH, Shafira Saodana.SH.,MH. Hajriana, S.H., M.H., Ruslan Mustari, S.H., M.H., dan Virginia Arie.
Ketua Tim Pengabdian, Dr. Siti Zubaidah, S.H., M.H., mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian akademisi Fakultas Hukum Unibos terhadap perkembangan ruang digital yang kini semakin dekat dengan kehidupan anak-anak.
Menurutnya, perlindungan anak di ruang digital tidak dapat hanya dibebankan kepada satu pihak. Diperlukan kerja bersama antara pemerintah, sekolah, penyelenggara sistem elektronik, orang tua, dan masyarakat.
“Ruang digital saat ini sudah menjadi bagian dari kehidupan anak-anak, termasuk dalam proses belajar. Karena itu, perlindungan anak di ruang digital harus diperkuat melalui kebijakan yang jelas, edukasi yang berkelanjutan, dan kolaborasi semua pemangku kepentingan,” ujar Siti Zubaidah.
Ia berharap kegiatan pengabdian ini dapat menghasilkan kajian yang memberi kontribusi bagi penguatan kebijakan perlindungan anak di ruang digital, khususnya dalam mendorong koregulasi penyelenggaraan sistem elektronik yang lebih aman dan bertanggung jawab.
“Kami berharap hasil pengabdian ini tidak berhenti sebagai laporan akademik, tetapi dapat menjadi masukan bagi pemerintah, lembaga pendidikan, dan pihak terkait dalam membangun ekosistem digital yang aman bagi anak,” tambahnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari kontribusi akademik Universitas Bosowa dalam memperkuat kajian hukum dan kebijakan terkait tata kelola ruang digital. Fokus utamanya diarahkan pada perlindungan anak dalam penggunaan sistem elektronik, terutama di lingkungan pendidikan.
Isu perlindungan anak di ruang digital dinilai semakin mendesak seiring meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam kehidupan sehari-hari. Anak-anak kini semakin dekat dengan perangkat digital, sehingga membutuhkan ekosistem digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab.
Kepala SMP Negeri 12 Makassar, La Ode Iman Sutrisno, S.Pd., M.Pd., menyambut baik pelaksanaan kegiatan pengabdian Fakultas Hukum Unibos di lingkungan sekolah.
Menurutnya, edukasi mengenai penggunaan ruang digital yang aman sangat penting bagi peserta didik.
Ia mengatakan, sekolah memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran siswa agar mampu menggunakan teknologi secara positif, bijak, dan bertanggung jawab.
“Kami mengapresiasi kehadiran Tim Pengabdian Fakultas Hukum Unibos. Kegiatan ini sangat penting karena anak-anak saat ini sangat dekat dengan dunia digital. Mereka perlu dibekali pemahaman agar dapat menggunakan teknologi secara aman dan tidak mudah terpengaruh oleh konten negatif,” kata La Ode Iman Sutrisno.
Ia berharap kerja sama antara perguruan tinggi dan sekolah dapat terus diperkuat, khususnya dalam memberikan literasi hukum dan literasi digital kepada siswa.
“Harapan kami, kegiatan seperti ini terus berlanjut sehingga sekolah tidak hanya menjadi tempat belajar akademik, tetapi juga ruang untuk membentuk karakter dan kesadaran siswa dalam menghadapi perkembangan teknologi,” ujarnya.
Melalui kegiatan pengabdian ini, tim akademisi Fakultas Hukum Unibos mendorong pentingnya koregulasi antara pemerintah, penyelenggara sistem elektronik, lembaga pendidikan, dan masyarakat. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk memastikan perlindungan anak di ruang digital tidak hanya menjadi tanggung jawab satu pihak, tetapi menjadi perhatian bersama.
Fakultas Hukum Unibos juga menegaskan bahwa kegiatan pengabdian dilakukan sesuai bidang keilmuan dan kapasitas akademik masing-masing anggota tim. Hasil kegiatan nantinya akan disusun dalam laporan tertulis kepada Direktorat Inovasi Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Bosowa.
Pengabdian ini diharapkan dapat memberi kontribusi terhadap penguatan kebijakan perlindungan anak di ruang digital, sekaligus menjadi rujukan bagi pemangku kepentingan dalam membangun tata kelola sistem elektronik yang lebih aman bagi anak.
Berikut nama-nama tim:
Dr. Hj. Siti Zubaidah. SH. MH, Dr. Mustawa Nur. SH. MH. Hajriana. SH. MH. Ruslan Mustari. SH. MH. Dr. Rafika. SH. MH. Virginia Arie (Tim 1)
Tim pengabdian dan penelitian, tim 2 terdiri atas , Dr. Musawir, SH, M,Hum, Dr. Kamsilaniah, S.H, M,H, Shafira Saodana, SH.MH, dan Muh.Syahrul Ago, SH, MH (tim 2)


















































