Tiket Pesawat Ekonomi Domestik Bebas PPN saat Libur Sekolah 2026

5 hours ago 3

Tiket Pesawat Ekonomi Domestik Bebas PPN saat Libur Sekolah 2026

Sejumlah pesawat milik maskapai Garuda Indonesia terparkir di areal Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu. Antara/Lucky R./Rei/kye/pri

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan kebijakan insentif berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat penerbangan domestik kelas ekonomi selama periode libur sekolah pada akhir Juni hingga awal Juli 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 43/2026 yang ditandatangani pada 20 Juni 2026 dan kemudian diundangkan pada 22 Juni 2026 sebagai dasar hukum pemberian insentif fiskal bagi sektor transportasi udara.

Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, terutama dengan memanfaatkan momentum libur sekolah yang identik dengan peningkatan mobilitas masyarakat.

“Bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya dalam mengoptimalkan momentum liburan sekolah, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi,” demikian pertimbangan dalam PMK 43/2026 yang dikutip Selasa (23/6/2026).

PPN Ditanggung Pemerintah 100 Persen

Dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ditanggung oleh negara sebesar 100 persen untuk tahun anggaran 2026, sehingga penumpang tidak dikenakan beban pajak pada komponen tertentu harga tiket.

Lebih rinci, Pasal 2 ayat (4) menyebutkan bahwa insentif tersebut mencakup PPN yang terutang atas tarif dasar penerbangan serta biaya tambahan bahan bakar yang menjadi komponen utama harga tiket pesawat.

Namun demikian, biaya tambahan lain yang bersifat opsional seperti pemilihan kursi dan bagasi tambahan di luar ketentuan tetap dikenakan PPN dan dibebankan kepada penumpang sesuai ketentuan yang berlaku.

Periode Berlaku Insentif

Pemerintah juga menetapkan batas waktu penggunaan insentif ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1), yakni berlaku untuk pembelian tiket sejak 22 Juni 2026 hingga 5 Juli 2026, serta untuk periode penerbangan yang berlangsung mulai 24 Juni hingga 5 Juli 2026.

Dengan demikian, masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini perlu memperhatikan rentang waktu tersebut agar dapat memperoleh pembebasan pajak secara maksimal.

Ketentuan dan Sanksi Pengecualian

Aturan tersebut juga memuat sejumlah ketentuan pengecualian yang menyebabkan insentif tidak dapat diberlakukan. Dalam Pasal 6 ayat (1), disebutkan bahwa PPN tetap dikenakan secara normal apabila penerbangan dilakukan di luar periode yang ditetapkan, tidak menggunakan kelas ekonomi, atau maskapai tidak memenuhi kewajiban pelaporan transaksi sesuai batas waktu.

Pengusaha Kena Pajak atau maskapai penerbangan juga diwajibkan menyampaikan laporan rincian transaksi paling lambat 30 September 2026 sebagai syarat administrasi pelaksanaan kebijakan ini.

Jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka transaksi akan kembali dikenakan PPN sesuai peraturan perpajakan yang berlaku secara normal.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 8 dalam beleid tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news