Harianjogja.com, SLEMAN–Pemkab Sleman masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait putusan Mahkamah Konstitusi terkait Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) gratis.
Sekretaris Dinas Pendidikan Sleman, Sri Adi Marsanto angkat bicara terkait wacana tersebut. Menurutnya, Disdik Sleman dalam hal ini masih menunggu regulasi dari Kementerian Dikdasmen.
BACA JUGA: Covid-19 Merebak, Dinkes Sleman Akan Menerbitkan Surat Edaran
"Dari putusan MK itu pasti dicermati, dikaji, lalu ada yang ditindaklanjuti, seperti apa dan wujudnya apa, misalkan apakah itu Permendikdasmen, apakah itu peraturan sekjen, apakah itu SE (Surat Edaran)," jelas Adi pada Senin (2/6/2025).
Setelah terbit regulasi, baru lah bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Sehingga dalam posisi saat ini, pemerintah daerah masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
Sebagai gambaran, di Sleman sendiri kata Adi saat ini ada 512 SD. Dari jumlah tersebut 374 merupakan SD negeri, sedangkan 138 sekolah lainnya SD swasta.
Sementara untuk jenjang SMP di Sleman ada 122 SMP. Sebanyak 54 SMP berstatus negeri sedangkan 68 lainnya merupakan SMP swasta.
"Kalau TK, TK-nya itu hanya lima yang negeri, tapi kalau swasta 500 sekian. Kalau bicara PAUD 1.000 lebih, jadi luar biasa banyak juga," ungkapnya.
Pada jenjang SD, jumlah sekolah negeri masih lebih banyak ketimbang sekolah swasta. Namun, di jenjang SMP jumlah sekolah swasta lebih banyak dari jumlah sekolah negeri yang ada.
"Bisa dibayangkan untuk nanti kalau memang harus dibiayai oleh anggaran pemerintah, baik itu pusat maupun daerah,: jelasnya.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya juga masih menunggu regulasi detail tentang wacana sekolah swasta gratis tersebut. Dengan jumlah sekolah yang ada, ada potensi anggaran pendidikan yang tersedia tidak mampu mencukupi pembiayaan. "Iya [menunggu regulasi pusat]," tegasnya.