Kapolres Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SH., SIK, M.Si dalam Konferensi pers di aula Mappaodang Polrestabes Makassar didampingi Kasat Resnarkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara SIK, MH., Kasi Propam Kompol Ramli, dan Kasi Humas Kompol Wahiduddin, (Dok: Ist).KabarMakassar.com — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar membongkar jaringan peredaran sabu lintas negara yang diduga terhubung dengan jalur Malaysia, Jakarta, Riau hingga Makassar.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tujuh tersangka dan menyita lebih dari 6 kilogram sabu senilai Rp12,1 miliar.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan panjang yang dimulai sejak awal 2026, hingga akhirnya mengurai mata rantai peredaran narkotika antarprovinsi dan jaringan internasional.
“Kasus ini satu laporan polisi dengan tujuh tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan lebih dari enam kilogram sabu,” ujar Arya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (23/05).
Tujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EB, WM, TR, RP, YS, JA, dan DS. Polisi menyebut para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari pengedar hingga kurir dalam jaringan distribusi narkotika tersebut.
Menurut Arya, jika seluruh barang haram itu berhasil diedarkan, dampaknya diperkirakan bisa merusak lebih dari 36 ribu jiwa. Nilai kerugian sosial dan biaya rehabilitasi yang berpotensi ditanggung negara pun disebut mencapai lebih dari Rp109 miliar.
“Kami berupaya memutus jaringan narkotika dengan menyita barang bukti sebanyak mungkin agar tidak beredar di masyarakat,” katanya.
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan tersangka EB di kawasan Jalan Abdul Rahman Basalamah, Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada Januari lalu. Dari tangan EB, polisi menyita 44 gram sabu.
Penyelidikan kemudian mengarah ke tersangka perempuan berinisial WM yang ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Barat dengan barang bukti tambahan 23 gram sabu.
“Ini jaringan Jakarta-Makassar. Dari satu tersangka, kami kembangkan hingga menemukan pemasok berikutnya,” jelas Arya.
Pengembangan berlanjut pada Mei 2026 ketika polisi mengendus transaksi sabu seberat 1 kilogram di Makassar. Barang tersebut ditemukan di sebuah apartemen di Panakkukang dan diduga siap diedarkan.
Dari sana, tim Satresnarkoba bergerak ke Pekanbaru, Riau, dan menangkap tiga tersangka lain yang diduga berperan sebagai kurir dengan barang bukti 5 kilogram sabu.
Polisi menduga jaringan ini memiliki keterkaitan dengan pemasok internasional dari Malaysia yang memanfaatkan jalur distribusi lintas daerah untuk memasok pasar Makassar.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Untuk pengedar narkotika, terlebih yang merupakan residivis, ancaman hukumannya bisa maksimal hukuman mati,” tegas Arya.


















































