Surat Izin Mengemudi (SIM). - polri.go.id
Harianjogja.com, SLEMAN—Ditlantas Polda DIY mengumumkan penyesuaian operasional layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) sehubungan dengan datangnya hari libur nasional serta cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi para pengendara di wilayah DIY, mengingat seluruh titik pelayanan administrasi kepolisian akan menghentikan aktivitas sementaranya selama periode libur panjang tersebut.
Seluruh gerai pelayanan, mulai dari Satpas hingga layanan armada Bus SIM Keliling di berbagai titik strategis DIY, dipastikan tutup mulai tanggal 18 Maret 2026 dan baru akan melayani pemohon kembali pada 25 Maret 2026.
Meskipun operasional terhenti selama sepekan, masyarakat yang masa berlaku dokumen berkendaranya habis tepat di rentang waktu penutupan tersebut tidak perlu merasa panik atau khawatir harus menempuh prosedur pembuatan baru dari nol.
Pihak kepolisian memberikan dispensasi khusus bagi pemilik SIM yang kedaluwarsa antara tanggal 18 hingga 24 Maret 2026 untuk melakukan perpanjangan dengan mekanisme normal pada periode tenggang yang telah ditentukan.
Masa berlaku perpanjangan khusus ini dibuka mulai tanggal 25 hingga 31 Maret 2026, di mana pemohon cukup mengikuti tahapan perpanjangan biasa tanpa perlu melewati ujian teori maupun praktik layaknya pemohon SIM baru.
Guna memperlancar proses di lapangan, masyarakat diharapkan telah menyiapkan dokumen mandatori seperti e-KTP asli, kartu SIM lama, serta hasil pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang umumnya sudah tersedia di lokasi pelayanan.
Selain dokumen fisik tersebut, sesuai dengan regulasi yang berlaku sejak akhir 2024, pemohon juga wajib melampirkan bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/BPJS Kesehatan) sebagai syarat mutlak penerbitan dokumen.
Ketelitian dalam memantau tanggal sangat diperlukan karena jika proses perpanjangan dilakukan melampaui batas akhir masa dispensasi pada 31 Maret 2026, maka status dokumen dianggap gugur dan pemohon wajib mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.
Bagi warga yang membutuhkan koordinasi lebih lanjut atau ingin menanyakan detail kuota harian, layanan informasi Satpas Polresta Sleman tetap dapat diakses melalui saluran komunikasi WhatsApp resmi yang telah disosialisasikan kepada publik.
Langkah proaktif dalam mengurus administrasi kendaraan ini menjadi kunci agar mobilitas masyarakat selama momentum Lebaran 2026 tetap aman dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di jalan raya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

5 hours ago
1

















































