Sidak KPPU Kantor Wilayah VI Makassar (Dok: Sinta KabarMakassar).KabarMakassar.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Kantor Wilayah VI Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memantau harga dan ketersediaan bahan pokok menjelang Idulfitri di Pasar Terong Makassar, Senin (9/3).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil VI KPPU Makassar, Hasiholan Pasaribu, mengatakan sidak tersebut bertujuan memastikan stabilitas harga dan pasokan komoditas pangan tetap terjaga di tengah meningkatnya permintaan masyarakat menjelang lebaran.
“Kegiatan sidak ini memang kami lakukan untuk menjaga kestabilan komoditas pangan menjelang Idulfitri. Walaupun sebelumnya sudah dilakukan sidak oleh OPD Pemprov, kami merasa perlu melakukan pengawasan kembali agar harga tidak mengalami lonjakan,” ujarnya.
Dalam pemantauan tersebut, KPPU didampingi sejumlah pihak, di antaranya perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Makassar, Bank Indonesia, serta Bulog.
Dari hasil sidak, KPPU menemukan beberapa komoditas yang mengalami kenaikan harga meski masih dalam batas wajar. Komoditas tersebut di antaranya daging ayam, telur, dan cabai.
Menurut Hasiholan, kenaikan harga tidak signifikan dan sebagian besar dipengaruhi faktor cuaca serta meningkatnya permintaan.
“Persentase kenaikannya tidak besar, mungkin hanya sekitar Rp5.000 sampai Rp10.000 paling tinggi. Komoditas yang kami lihat naik itu seperti daging ayam, telur, dan cabai. Untuk cabai lebih dipengaruhi faktor cuaca,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG) turut memberi sedikit pengaruh terhadap permintaan sejumlah komoditas, khususnya telur dan daging ayam. Meski demikian, pasokan di pasar masih tergolong aman.
“Informasi dari pedagang, program MBG sedikit mempengaruhi permintaan. Tapi sejauh ini pasokan tetap aman,” katanya.
KPPU juga memastikan akan terus memantau distribusi komoditas pangan agar tidak terjadi praktik penahanan pasokan oleh distributor atau produsen yang dapat memicu kenaikan harga.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses distribusi atau niaga, KPPU tidak segan mengambil langkah hukum.
“Kami lakukan mitigasi awal dengan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan. Jika masuk kompetensi KPPU, maka akan dilanjutkan ke tahapan penegakan hukum,” tegas Hasiholan.
Ia menambahkan, pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan persaingan usaha dapat dikenai sanksi berupa denda administratif minimal Rp1 miliar yang disetorkan kepada negara.
Selain itu, KPPU juga memantau harga minyak goreng bersubsidi Minyak Kita yang memiliki harga eceran tertinggi (HET). Berdasarkan hasil pemantauan di pasar, harga komoditas tersebut masih sesuai ketentuan pemerintah.
“Untuk Minyak Kita yang diawasi Bulog, sejauh ini masih sesuai dengan HET. Kami tetap mengontrol dari sisi suplai, karena secara ekonomi jika suplai berkurang maka harga pasti akan naik,” pungkasnya.
Kegiatan sidak ini menjadi bagian dari upaya KPPU memastikan stabilitas harga pangan serta menjaga persaingan usaha tetap sehat menjelang momentum Idulfitri

















































