Seluruh TPA Wajib Hentikan Open Dumping di 2026

1 day ago 9
Seluruh TPA Wajib Hentikan Open Dumping di 2026TPA Tamangapa di Kota Makassar (dok. Syamsi/KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Pemerintah menargetkan seluruh tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia wajib menghentikan praktik pembuangan terbuka atau open dumping paling lambat pada 2026 ini. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah nasional dalam memperbaiki tata kelola sampah yang dinilai telah memasuki kondisi darurat di berbagai daerah.

Pemerintah menilai praktik open dumping tidak lagi layak dipertahankan karena berisiko tinggi terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, percepatan perubahan sistem pengelolaan sampah menjadi prioritas utama pemerintah pusat.

Target penghentian praktik open dumping tersebut ditegaskan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam kunjungan kerjanya di Sulawesi Selatan. Ia menyebutkan bahwa sejumlah insiden di berbagai daerah telah menunjukkan dampak serius dari pengelolaan TPA yang tidak sesuai standar.

Selain merusak lingkungan, praktik tersebut juga dapat menimbulkan ancaman keselamatan bagi masyarakat di sekitar lokasi TPA. Pemerintah menilai langkah tegas harus segera dilakukan agar kejadian serupa tidak terus berulang.

“Beberapa TPA telah menimbulkan korban jiwa, kita tidak perlu lagi menunggu ini terjadi terus, maka pemerintah berketetapan tahun 2026 ini seluruh tempat pemprosesan akhir sampah nasional kita wajib mengakhiri praktek open dumping,” tegas Hanif, Sabtu (04/04).

Hanif menyebutkan, bahwa hingga saat ini sebagian besar TPA di Indonesia masih menggunakan metode pembuangan terbuka. Meskipun telah terjadi penurunan jumlah TPA yang menerapkan open dumping, angka yang tersisa dinilai masih cukup tinggi.

Hal tersebut menunjukkan bahwa upaya perbaikan tata kelola sampah masih membutuhkan percepatan di berbagai daerah. Pemerintah pusat menilai sinergi lintas daerah menjadi faktor penting dalam mencapai target nasional tersebut.

“Sampai hari ini masih tercatatkan 66 persen TPA di seluruh tanah air kita yang masih mempraktekkan TPA open dumping. Dari awal tahun 2025, dari jumlah 98 persen, maka hari ini masih menyisakan 66 persen, tidak terkecuali Sulawesi Selatan,” jelasnya.

Selain persoalan metode pengelolaan, pemerintah juga menghadapi tantangan keterbatasan kapasitas TPA di berbagai wilayah. Banyak TPA yang saat ini telah beroperasi dalam jangka waktu panjang tanpa peningkatan teknologi yang memadai.

Kondisi tersebut menyebabkan daya tampung TPA semakin terbatas dan berisiko menimbulkan penumpukan sampah yang berlebihan. Pemerintah menilai persoalan ini harus segera diantisipasi sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas.

“Namun demikian tentu penyelesaian sampah tidak semata-mata harus selesai di hilir. Bapak Presiden telah mengingatkan kedaruratan sampah mengingat tempat pemprosesan akhir sampah atau kita biasa menyebut TPA, ini rata-rata sudah berumur 17 tahun. Artinya waktu dari TPA ini, umur TPA tinggal 3 tahunan ke depan,” ungkap Hanif.

Hanif juga menekankan bahwa pengelolaan sampah tidak dapat hanya bergantung pada pengolahan di hilir. Upaya pengurangan sampah harus dimulai dari hulu melalui pengelolaan sejak dari sumbernya.

Pengolahan sampah organik dan pemilahan sampah menjadi langkah penting untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA. Dengan pengelolaan dari hulu, beban di hilir diharapkan dapat berkurang secara signifikan.

Selain itu, Hanif menilai bahwa keberhasilan penghentian praktik open dumping sangat bergantung pada komitmen pemerintah daerah. Kepala daerah diminta untuk segera melakukan penyesuaian sistem pengelolaan sampah di wilayah masing-masing.

“Tetapi ini masalah yang tidak terlalu rumit, hanya memerlukan ketahanan dan ketidakjemuan kita untuk bersama-sama saling mengingatkan masalah sampah yang bertumpuk ini dampak rusaknya cukup sangat serius,” katanya.

Lebih jauh, Pemerintah juga menilai bahwa kesadaran masyarakat menjadi faktor penting dalam mendukung kebijakan tersebut. Tanpa perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah, upaya pemerintah tidak akan berjalan optimal.

Edukasi mengenai pemilahan sampah dan pengurangan penggunaan bahan sekali pakai, lanjut Hanif, juga terus didorong di berbagai daerah. Partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi kunci keberhasilan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

“Masalah yang sederhana harusnya kita bisa lewati bersama justru karena kelalaian kita bersama dan saling menggantungkan bersama sehingga akhirnya menjadi permasalahan lingkungan yang cukup serius,” papar Hanif.

Selain penghentian praktik open dumping, pemerintah juga mendorong penerapan teknologi pengelolaan sampah yang lebih modern. Teknologi tersebut dinilai mampu mengurangi volume sampah sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan.

Beberapa daerah telah mulai mengembangkan sistem pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan. Langkah tersebut diharapkan menjadi model bagi daerah lain di Indonesia.

“Jadi kami harap di bawah pimpinan Bapak Gubernur, kita akan segera mengakhiri praktik open dumping di seluruh TPA di Sulawesi Selatan sehingga akan berkontribusi sangat signifikan dalam meningkatkan tata kelola sampah nasional yang berimplikasi akan menyehatkan masyarakat, menjadikan sumber daya dan tentu melindungi lingkungan kita,” pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news