PSEL Bakal Dibangun di Tamangapa, Menteri Lingkungan Hidup Larang Insinerator Satu Chamber

6 hours ago 7
PSEL Bakal Dibangun di Tamangapa, Menteri Lingkungan Hidup Larang Insinerator Satu ChamberMenteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (dok. Syamsi/KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Pembangunan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) dipastikan akan dilaksanakan di TPA Tamangapa, Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Kepastian tersebut menyusul penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan Menjadi Energi Listrik di Sulawesi Selatan, yang digelar di Rujab Gubernur Sulsel, Sabtu (04/04).

Terkait hal tersebut, pemerintah membatasi penggunaan insinerator dalam pengelolaan sampah, khususnya pada proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik.

Pembatasan tersebut dilakukan karena sejumlah insinerator dinilai berpotensi menghasilkan emisi berbahaya yang melebihi ambang batas lingkungan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan teknologi pengolahan sampah yang digunakan tetap ramah lingkungan dan aman bagi masyarakat sekitar.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa larangan penggunaan insinerator tertentu berkaitan langsung dengan potensi emisi yang dihasilkan.

Menurutnya, secara teknis penggunaan insinerator tetap diperbolehkan, namun harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis yang ketat. Standar tersebut berkaitan dengan sistem pembakaran dan pengendalian suhu agar emisi berbahaya dapat diminimalkan.

“Jadi insinerator ini konteks larangannya karena memang emisi yang ditimbulkannya ini melebihi baku mutu. Secara teknis insenerator diperkenankan tapi memiliki kaitan teknis. Semisal bahwa harus ada chamber tertutup tempat masuk kemudian chamber pembakaran yang berbeda. Ini untuk mengompres, menjaga suhunya stabil di angka 800 derajat Celcius ke atas,” ujar Hanif, Sabtu (04/04).

Ia menjelaskan bahwa insinerator dengan satu ruang pembakaran memiliki risiko lebih tinggi dalam menghasilkan zat berbahaya. Ketika pintu ruang pembakaran dibuka, suhu di dalam ruang dapat menurun secara drastis.

Penurunan suhu tersebut berpotensi memicu terbentuknya zat beracun yang berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia.

“Ini kalau satu chamber apapun inseneratornya, begitu dibuka pasti suhunya turun dan begitu turun maka dioksin dan furan potensial akan keluar. Nah ini yang kemudian kita larang. Namun insenerator yang telah memiliki dua chamber dan kemudian telah mendapat persetujuan lingkungan, itu tetap boleh dioperasionalkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hanif menjelaskan bahwa penggunaan insinerator juga harus disesuaikan dengan jenis sampah yang akan diolah. Tidak semua jenis insinerator mampu mengolah sampah campuran secara aman.

Oleh karena itu, pemilihan teknologi yang tepat menjadi hal penting untuk memastikan proses pembakaran berjalan secara efektif dan aman.

“Secara teknis sebenarnya insenerator-insenerator tersebut hanya diperuntukkan untuk sampah-sampah sejenis. Kalau yang satu chamber itu biasanya tidak bisa sampah campur-campur, kalau kayu, kayu saja. Plastik, plastik saja. itu juga harus bersih. Tetapi kalau mau campur ya memang inseneratornya harus dua chamber, kemudian ada penanganan emisinya,” ujarnya.

Lebih jauh, Hanif menyebutkan bahwa pemerintah juga mendorong pemerintah daerah dan pengelola fasilitas pengolahan sampah untuk menggunakan teknologi yang telah teruji.

Sejumlah lembaga dalam negeri telah mengembangkan teknologi insinerator yang sesuai dengan standar lingkungan. Teknologi tersebut diharapkan dapat menjadi solusi dalam menghindari penggunaan alat yang tidak memenuhi persyaratan teknis.

“Itu secara teknis sebenarnya jenis-jenis tersebut juga telah diproduksi oleh teman-teman dari Pindad atau dari BRIN. Jadi saran saya, kalau mau mengoperasionalkan insenerator lebih baik koordinasi dengan Pindad dan BRIN atau dari Anodik Design Tech. Jadi itu sudah tersedia teknologinya supaya kita tidak salah, karena di sana sudah dijaga semuanya,” ucap Hanif.

Terkait keberadaan sejumlah insinerator yang sebelumnya diadakan di Makassar, Hanif menyatakan pihaknya masih akan melakukan pendalaman terhadap kelayakan operasional fasilitas tersebut.

Penilaian ini akan mencakup aspek teknis serta pemenuhan persyaratan lingkungan yang menjadi syarat utama sebelum alat pengolahan sampah dapat dioperasikan.

Pemerintah pusat menegaskan bahwa seluruh perangkat pengolahan sampah harus memenuhi standar lingkungan agar tidak menimbulkan dampak baru bagi masyarakat.

“Kami dalami dulu, saya dalami dulu karena belum sampai ke saya. Kami akan segera dalami nanti bagaimana posisi dari insenerator tersebut, termasuk dari kelayakan lingkungan yang tentu harus menjadi prasyarat dasar operasionalnya sesuatu peralatan untuk penanganan lingkungan. Jadi standarnya gitu, segera kita akan tangani lebih cepat,” pungkas Hanif.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news