Satreskrim Polres Jeneponto Gelar Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru Bersama PPNS

7 hours ago 3
Satreskrim Polres Jeneponto Gelar Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru Bersama PPNSKBO Reskrim Iptu Muh. Akrif, dan Kanit II Tipidter Ipda Abd. Rachman saat melakukan sosialisasi KUHP dan KUHAP baru di Kantor Satpol PP dan Damkar Jeneponto. (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto, menggelar Kegiatan Sosialisasi dan Diskusi terkait Penerapan KUHP dan KUHAP Baru. Kegiatan ini ditujukan khusus bagi para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah hukum Polres Jeneponto,

Acara dengan tujuan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat sistem penegakan hukum di daerah ini digelar di Ruang Kerja Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Jeneponto pada Jumat (25/5)

Hadir langsung sebagai narasumber utama dalam kegiatan ini, yaitu Kapolres Jeneponto bersama Kasat Reskrim AKP Nurman, KBO Reskrim Iptu Muh. Akrif, dan Kanit II Tipidter Ipda Abd. Rachman. Sementara peserta sosialisasi terdiri dari para penyidik PPNS Satpol PP serta Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Jeneponto.

Dalam pemaparannya, KBO Reskrim Polres Jeneponto, Iptu Muh. Akrif, membawakan materi penting mengenai sinergitas antara PPNS dan Polri terhadap penerapan aturan KUHP serta KUHAP terbaru. Materi ini kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi dua arah yang berlangsung secara dinamis.

Hasilnya dalam diskusi tersebut, terdapat 5 poin penting kesimpulan strategis demi perbaikan penegakan hukum ke depan.

“Penguatan Fungsi Korwas, atau Peningkatan fungsi Koordinator Pengawasan (Korwas) PPNS yang diemban oleh institusi Polri merupakan pilar penting dalam menjaga integritas sistem penegakan hukum,” ujar Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, Kamis (4/6).

Point selanjutnya, kunci penegakan hukum khusus, yakni, sinergitas yang kuat antara Kepolisian dan PPNS menjadi kunci utama untuk memastikan setiap pelanggaran Undang-Undang (UU) khusus dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Kasat Reskrim memaparkan bahwa selain kedua point ini, pihaknya juga fokus terhadap kemitraan sejajar, bukan subordinatif.

Menurutnya, pola ini dilakukan guna menghilangkan ego sektoral dan tumpang tindih kewenangan yang cenderung bersifat subordinatif.

“PPNS ditegaskan sebagai mitra sejajar Polri yang memiliki keahlian khusus di bidang administrasi tertentu, bukan berada di bawah kendali penuh,” Jelasnya.

Selain itu, Ia juga menyebutkan bahwa dalam diskusi ini, pihaknya juga membahas terkait aturan upaya paksa.

“Berdasarkan aturan hukum acara pidana terbaru, PPNS tidak memiliki hak penuh untuk melakukan upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan, melainkan wajib melalui perintah atau izin resmi dari Korwas Polri,” sambungnya.

Pihaknya juga menekankan agar tidak ada lagi PPNS yang baru berkoordinasi di akhir proses (saat pengiriman SPDP atau penyerahan berkas Tahap 1) koordinasi wajib dibangun sejak awal mulanya penyelidikan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pola hubungan kerja antara penyidik Polri dan PPNS di Kabupaten Jeneponto semakin harmonis, akuntabel, dan bebas dari kendala prosedural dalam mengawal penegakan hukum peraturan daerah maupun undang-undang khusus.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news