Newswire Senin, 21 September 2026 18:27 WIB

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama jajaran Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah berfoto usai pengambilan keputusan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (21/9/2026). Antara/HO-DPRRI
Harianjogja.com, JAKARTA— DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II. RUU tersebut diarahkan untuk menuntaskan konflik agraria yang berlarut, memulihkan hak atas tanah, serta menangani ketimpangan penguasaan lahan.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat satu yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Dalam pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria, DPR dan pemerintah telah merumuskan sejumlah mekanisme penyelesaian persoalan agraria. Pembahasan tersebut dilakukan melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah kepada DPR.
Pemerintah Serahkan 596 DIM
Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri mengatakan pemerintah menyerahkan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR.
Pembahasan DIM dilakukan secara intensif dengan tetap memberikan ruang bagi masukan dari berbagai elemen masyarakat. Menurut Iman, pemerintah dan DPR memiliki perhatian yang sama terhadap upaya penyelesaian konflik agraria melalui percepatan reforma agraria.
"Pemerintah juga memiliki pandangan yang sama dengan DPR, yakni memiliki kepedulian dan perhatian serius terhadap penyelesaian konflik agraria melalui percepatan reforma agraria," kata Iman.
Hasil pembahasan DIM tersebut kemudian dirumuskan ke dalam 14 bab dan 53 pasal. Materinya mencakup sejumlah aspek penting dalam reforma agraria.
Di antaranya adalah penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah, hingga penguatan kelembagaan reforma agraria.
Seluruh Fraksi Setujui RUU Dilanjutkan
Setelah pembahasan selesai, masing-masing fraksi partai politik menyampaikan pandangannya dalam rapat yang dipimpin Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco kemudian meminta persetujuan kepada seluruh fraksi dan anggota DPR RI yang hadir mengenai kelanjutan RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Seluruh peserta rapat menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II.
Dengan keputusan tersebut, tahapan pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria akan berlanjut pada agenda pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Rapat Paripurna Digelar 22 September
Berdasarkan jadwal, DPR RI akan menggelar Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Selasa (22/9).
Salah satu agenda dalam rapat paripurna tersebut adalah Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria.
RUU ini sebelumnya dibahas DPR dan pemerintah dengan materi yang mencakup mekanisme penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah, serta penguatan kelembagaan reforma agraria.
Dengan disepakatinya kelanjutan pembahasan tingkat II, RUU Pengaturan Reforma Agraria kini memasuki tahapan berikutnya sesuai agenda DPR RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

51 minutes ago
1

















































