Italia Siapkan Larangan Burqa dan Niqab di Sekolah, Murid Asing Juga Bakal Dibatasi

2 hours ago 1

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Italia menyiapkan paket kebijakan pendidikan yang mencakup larangan penggunaan burqa dan niqab di sekolah serta pembatasan jumlah murid asing dalam setiap kelas. Rencana tersebut diumumkan Perdana Menteri Italia, Giorgia Meloni, dan akan segera dibawa ke rapat kabinet.

Selain dua ketentuan itu, pemerintah juga berencana mewajibkan orang tua murid asing yang anaknya mengalami “kesulitan serius dalam berintegrasi” ke sistem pendidikan nasional untuk mempelajari bahasa Italia.

Mengutip Euronews, Meloni menyampaikan rencana tersebut saat menghadiri acara Gioventù Nazionale, sayap pemuda partainya, Fratelli d'Italia. Kebijakan itu masih berupa rencana yang perlu melalui proses pemerintahan dan legislasi sebelum dapat diberlakukan.

Meloni menilai persoalan integrasi perlu ditangani di lingkungan sekolah. Ia menyoroti situasi ketika murid Italia merasa menjadi minoritas di kelasnya.

“Tidak bisa diterima bahwa di ruang kelas Italia, anak-anak yang justru merasa terpojok adalah anak-anak Italia sendiri karena mereka menjadi minoritas. Itu tidak boleh dibiarkan,” kata Meloni.

Ia juga mengkritik pihak-pihak yang, menurutnya, menyebut situasi tersebut sebagai integrasi.

“Menyebut semua ini sebagai integrasi adalah kebohongan lagi, kebohongan yang nyaman bagi mereka yang hidup dari ideologi, bagi mereka yang menceramahi kita dari ruang tamu mereka lalu menyekolahkan anak-anak mereka sendiri ke sekolah yang tidak punya masalah semacam ini,” imbuhnya.

Pengumuman tersebut muncul menjelang pemilu Italia tahun depan. Isu migrasi menjadi salah satu persoalan yang memecah pandangan politik di negara itu. Persaingan di sisi kanan partai Meloni juga menguat setelah Roberto Vannacci, seorang purnawirawan jenderal, membentuk kekuatan politik yang mendorong kebijakan migrasi lebih ketat.

Wacana Larangan Cadar Sudah Muncul Sebelumnya

Rencana pembatasan penutup wajah di sekolah bukan kali pertama dibahas pemerintah dan partai-partai di Italia.

Pada awal Agustus, Menteri Pendidikan dan Merit Giuseppe Valditara mengusulkan pengaturan mengenai cadar melalui amendemen terhadap rancangan undang-undang keamanan.

Sebelumnya, pada akhir Juli, Futuro Nazionale, partai yang didirikan anggota Parlemen Eropa Roberto Vannacci, mengajukan resolusi penolakan cadar di Komite Kebudayaan Dewan Perwakilan. Resolusi tersebut mendapat dukungan koalisi kanan-tengah setelah naskahnya ditulis ulang atas permintaan pemerintah.

Pada Maret, Partai Lega juga mengajukan rancangan undang-undang di Senat untuk merevisi Pasal 5 UU Reale 1975. Aturan tersebut disusun pada masa Menteri Kehakiman Oronzo Reale, ketika Italia menghadapi periode yang dikenal sebagai Years of Lead, dan mengatur larangan penutup wajah di tempat umum.

Usulan revisi Lega akan menciptakan tindak pidana baru berupa pemaksaan terhadap seseorang untuk menutupi wajahnya. Ancaman hukumannya berupa penjara satu hingga dua tahun dan denda 10.000 euro sampai 30.000 euro. Orang yang dinyatakan bersalah juga diusulkan kehilangan kesempatan memperoleh kewarganegaraan Italia.

Sejumlah Negara Eropa Sudah Membatasi Penutup Wajah

Italia bukan satu-satunya negara Eropa yang memperdebatkan atau menerapkan pembatasan penutup wajah. Namun, ketentuan yang berlaku berbeda-beda, baik dari segi cakupan wilayah maupun tempat penerapannya.

Prancis memberlakukan larangan menutup wajah di ruang publik pada April 2011. Belgia menerapkan larangan serupa pada Juli 2011, disertai sanksi denda dan pidana penjara. Bulgaria melarang cadar di lembaga negara, administrasi, dan pendidikan sejak September 2016.

Austria mengesahkan undang-undang anti-masker pada Oktober 2017 yang mewajibkan wajah terlihat di ruang publik. Mulai September 2026, negara tersebut juga menerapkan larangan bagi anak perempuan hingga usia 14 tahun untuk mengenakan penutup kepala yang menutupi kepala sesuai tradisi Islam di sekolah.

Denmark memberlakukan larangan nasional pada Agustus 2018 dengan sanksi yang meningkat bagi pelanggar berulang. Sementara itu, Belanda menerapkan larangan parsial sejak Agustus 2019 di sejumlah tempat, termasuk sekolah, rumah sakit, kantor pemerintah, dan transportasi umum.

Swiss mengesahkan larangan federal melalui referendum nasional, dengan aturan pelaksanaan berlaku sejak 2023. Portugal menyelesaikan proses legislasi pada Agustus 2026 untuk melarang penutup wajah di ruang publik disertai sanksi denda.

Jerman tidak memiliki larangan nasional yang berlaku umum. Meski demikian, aturan federal melarang pegawai publik, hakim, anggota militer, dan pengemudi menutupi wajah saat berkendara. Sejumlah negara bagian juga memberlakukan pembatasan cadar di sekolah dan universitas, baik bagi murid maupun pengajar.

Di sisi lain, negara seperti Spanyol dan Polandia memiliki perlindungan konstitusional terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Italia Sudah Memiliki Ketentuan Kuota Murid Asing

Jika rencana pembatasan jumlah murid asing per kelas disahkan dalam bentuk aturan baru, Italia akan memperluas kebijakan yang sebelumnya sudah pernah diterapkan melalui ketentuan administratif.

Pada 2010, Italia menetapkan batas 30% murid non-Italia melalui surat edaran kementerian yang diterbitkan oleh Menteri Pendidikan saat itu, Mariastella Gelmini. Namun, ketentuan tersebut kerap tidak berjalan karena kondisi demografi setempat dan keterbatasan fleksibilitas, terutama di kawasan pinggiran kota.

Negara Eropa lain menggunakan pendekatan yang berbeda. Di Denmark, sekolah menengah atas diperbolehkan menetapkan kuota hingga 50% bagi murid yang dikategorikan berasal dari luar Barat atau lingkungan tertinggal. Sekolah juga dapat mengelompokkan kelas berdasarkan pendapatan orang tua untuk mendorong pembauran sosial dan etnis.

Di Prancis, kuota berdasarkan asal-usul etnis bertentangan dengan kerangka konstitusional negara tersebut. Sebagai alternatif, otoritas menggunakan sistem zonasi untuk mengatur penerimaan murid. Batas wilayah sekolah dapat disusun ulang agar kawasan berpenghasilan rendah terhubung dengan permukiman yang lebih sejahtera. Di daerah dengan konsentrasi migran tinggi, jumlah murid per kelas juga dapat dikurangi.

Pakar Hukum Soroti Hak Pendidikan Anak

Rencana pemerintah mendapat dukungan dari kalangan koalisi, tetapi juga menuai kritik dari oposisi dan akademisi hukum.

Salvatore Curreri, guru besar hukum tata negara di Universitas Enna, mengatakan kepada ANSA bahwa Pasal 34 Konstitusi Italia menyatakan sekolah terbuka bagi semua orang, termasuk anak-anak warga asing.

Curreri memperingatkan bahwa pembatasan yang terlalu ketat dapat menimbulkan persoalan apabila membuat anak-anak dan keluarga mereka harus berpindah ke wilayah yang jauh dari tempat tinggal.

“Jika aturan itu begitu membatasi sampai mencerabut anak-anak dan keluarganya ke wilayah lain, jauh dari tempat tinggal mereka, hal itu bisa terbukti berlebihan justru karena bertentangan dengan tujuan fungsional utama integrasi, dengan risiko melanggar hak yang diakui konstitusi,” ujar Curreri.

Kritik juga disampaikan Angelo Bonelli, anggota parlemen dari Aliansi Hijau dan Kiri (AVS) sekaligus juru bicara bersama Green Europe. Ia menilai Meloni terlalu berfokus pada persaingan politik di sisi kanan.

“Sekali lagi, alih-alih mengurus sekolah, dia mengejar kanan neo-fasis AfD dan Vannacci, yang mengusulkan kelas terpisah untuk siswa penyandang disabilitas,” kata Bonelli.

Ia juga mengkritik kondisi pendidikan Italia, termasuk persoalan gaji guru.

“Kenyataannya, perdana menteri sama sekali tidak tertarik pada bagaimana sekolah bekerja. Gaji guru kita termasuk yang terendah di Eropa,” imbuhnya.

Dengan demikian, rencana Meloni mencakup tiga hal utama: pembatasan burqa dan niqab di sekolah, penetapan jumlah maksimal murid asing per kelas, serta kewajiban belajar bahasa Italia bagi orang tua murid yang menghadapi kesulitan integrasi serius. Ketentuan tersebut masih perlu ditindaklanjuti melalui proses pemerintahan dan legislasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news