Rudianto Lallo di MK: Audit Kerugian Negara Kewenangan Konstitusi BPK

3 hours ago 2
 Audit Kerugian Negara Kewenangan Konstitusi BPKAnggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo saat Menyampaikan Pandangan DPR di Persidangan (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Perdebatan mengenai siapa lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara dalam perkara korupsi kembali mengemuka di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang pengujian Penjelasan Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), DPR RI menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan audit keuangan negara.

Sikap itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, saat membacakan keterangan DPR dalam sidang pleno MK, yang juga menghadirkan keterangan pemerintah, Senin (18/05).

Menurut DPR, frasa lembaga negara audit keuangan dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP sejatinya merupakan tafsir resmi terkait unsur kerugian keuangan negara yang selama ini kerap memicu perdebatan dalam praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan ketentuan konstitusi, lembaga negara yang memiliki kewenangan audit keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan. Itu mandat yang ditegaskan dalam Pasal 23E UUD 1945,” kata Rudianto.

Ia menegaskan BPKP tidak berada dalam posisi yang sama dengan BPK. Menurutnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah Presiden dan menjalankan fungsi pengawasan internal pemerintahan.

“BPKP bukan lembaga negara dalam pengertian konstitusional, melainkan bagian dari cabang eksekutif yang menjalankan fungsi pengawasan internal terhadap pengelolaan keuangan negara,” ujarnya.

Meski demikian, DPR menekankan posisi BPK sebagai auditor negara tidak serta-merta menutup ruang bagi aparat penegak hukum untuk menggunakan instrumen pembuktian lain dalam perkara korupsi. DPR merujuk putusan MK sebelumnya yang memberi ruang bagi KPK maupun kejaksaan untuk berkoordinasi dengan instansi lain, termasuk menghadirkan ahli dalam proses pembuktian.

“Hal itu bukan berarti menghapus kewenangan konstitusional BPK, tetapi sebagai bagian dari dukungan pembuktian dalam proses pidana korupsi,” kata Advokat asala Sulsel itu.

Pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej turut menegaskan bahwa kewenangan BPK menetapkan adanya kerugian negara memang bersumber dari konstitusi. Namun, audit tersebut bukan satu-satunya alat untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi.

“Audit kerugian negara hanya salah satu instrumen pembuktian, bukan satu-satunya dasar untuk menentukan tindak pidana korupsi,” ujar Edward.

Ia menjelaskan praktik penegakan hukum selama ini memungkinkan aparat penegak hukum menghitung kerugian negara melalui koordinasi dengan BPK, BPKP, inspektorat, hingga menghadirkan ahli independen sesuai kebutuhan pembuktian.

Perkara ini bermula dari permohonan uji materi Penjelasan Pasal 603 KUHP yang diajukan Naslindo Sirait dan Yeasy Darmayanti. Pemohon menilai frasa lembaga negara audit keuangan dalam aturan tersebut menimbulkan multitafsir karena tidak secara eksplisit menyebut lembaga yang dimaksud.
Menurut pemohon, ketidakjelasan norma itu berpotensi membuka ruang tafsir subjektif aparat penegak hukum, yang dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dalam hukum pidana.

Menanggapi hal itu, Ketua MK Suhartoyo menyatakan mahkamah akan mendalami persoalan tersebut dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait pada sidang lanjutan.

MK dijadwalkan memanggil BPK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Polri, serta Mahkamah Agung untuk memberikan keterangan dalam sidang berikutnya pada 26 Mei 2026.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news