
KabarMakassar.com — Status hukum Ahmad Syarifuddin alias Ome sebagai mantan narapidana menjadi sorotan utama dalam gugatan sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui Pasangan calon nomor urut 3, Rahmad Masri Bandaso–Andi Tenri Karta (RMB–ATK), secara resmi menggugat hasil PSU dan menyoal keabsahan pencalonan Ome sebagai wakil wali kota.
Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Sulawesi Selatan, Andarias Duma, menegaskan bahwa laporan masyarakat terkait status pidana Ome telah diproses oleh Bawaslu Kota Palopo jauh sebelum pelaksanaan PSU.
“Laporan itu sudah masuk ke Bawaslu Kota Palopo. Proses klarifikasi telah dilakukan, dan hasil akhirnya adalah Bawaslu Palopo mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kota Palopo, yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi,” jelas Andarias, Selasa (10/06).
Rekomendasi tersebut mengacu pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah. Dalam prosesnya, KPU RI juga telah mengeluarkan surat dinas terkait dengan status mantan narapidana, memberikan kesempatan kepada Ome untuk mengumumkan status hukum dirinya secara terbuka.
“Ome sudah mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana pada Maret lalu, sebelum pendaftaran dan penetapan calon. Namun masyarakat tetap melaporkan hal ini, dan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” tambah Andarias.
Kini, persoalan tersebut menjadi dalil utama dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang sedang diproses oleh MK.
Dalam berkas gugatan yang diunggah pada 2 Juni 2025, pasangan RMB–ATK mendalilkan dua pokok perkara, pertama, status mantan narapidana Ome yang dinilai bermasalah secara administratif, dan kedua, ketidaksesuaian SPT tahunan calon wali kota terpilih.
“Terkait selisih suara tidak menjadi fokus karena selisihnya sudah lebih dari dua persen. Jadi substansi gugatan adalah keabsahan proses pencalonan,” ujar Andarias.
Menanggapi proses ini, Bawaslu Sulsel menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan resmi kepada MK. Keterangan tertulis sedang disusun bersama Bawaslu Kota Palopo dan akan direview di tingkat provinsi sebelum dikirimkan ke Bawaslu RI.
“Kami dari Bawaslu Sulsel sudah siap. Draft keterangan tertulis hampir rampung, dan kami akan memastikan seluruh bukti pengawasan lengkap untuk disampaikan ke MK,” tegasnya.
Andarias juga menekankan bahwa Bawaslu hadir di MK bukan sebagai saksi, tetapi sebagai pemberi keterangan sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Hingga hari ini, jadwal sidang pendahuluan di MK belum dirilis.
“Kami terus memantau laman Mahkamah Konstitusi dan menunggu instruksi dari Bawaslu RI. Kapan pun diperlukan, kami siap,” tutup Andarias.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan kesiapan penuh menghadapi potensi gugatan hukum dari pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta (RMB–ATK), menyusul hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo.
“Kami sudah menyiapkan dua hal utama. Pertama, seluruh dokumen pendukung yang relevan dengan materi gugatan. Kedua, kami sedang membentuk tim pendamping hukum dengan melibatkan pengacara profesional,” kata Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto, saat ditemui di Kantor KPU Sulsel, Selasa (10/06).
Romy menyebut hingga kini belum ada pemberitahuan resmi dari MK mengenai apakah permohonan gugatan diterima atau ditolak. Namun, pihaknya mengambil langkah proaktif guna mengantisipasi seluruh skenario hukum yang mungkin terjadi.
“Belum ada surat resmi dari MK yang kami terima sampai hari ini. Tapi kami tidak menunggu. Kami siapkan diri menghadapi semua kemungkinan, termasuk jika harus menjalankan PSU kembali,” ujarnya.
Menurut Romy, substansi gugatan Paslon 03 bukan menyasar hasil perolehan suara, melainkan aspek administratif dalam pencalonan khususnya soal kelengkapan dokumen dan status hukum calon.
“Yang disengketakan bukan soal suara, tapi syarat pencalonan. Pengalaman sebelumnya, masalah administratif bisa berdampak besar. Jadi kami tidak ingin kecolongan,” jelasnya.
Untuk memperkuat posisi hukum, KPU juga akan melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam proses pendampingan hukum.
Untuk memperkuat posisi hukum, KPU juga akan melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam proses pendampingan hukum.
Romy juga mengungkap bahwa sebagian tim KPU Sulsel telah berada di Kota Palopo guna melakukan pengumpulan data lapangan, sementara tim lainnya tetap di Makassar untuk menyiapkan dokumen hukum dan merespons berbagai rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), termasuk surat-surat dari KPU RI terkait status calon wakil wali kota dari pasangan calon lainnya.
“Kami juga fokus menyiapkan tanggapan atas rekomendasi Bawaslu dan melengkapi kajian hukum dari KPU RI, khususnya terkait calon wakil dari paslon nomor 4,” tambahnya.