Risal Suaib Sebut Sistem Kursi DPR Saat Ini Rawat Ketidakadilan Politik

15 hours ago 5
Risal Suaib Sebut Sistem Kursi DPR Saat Ini Rawat Ketidakadilan PolitikAnggota Bawaslu Kota Makassar sekaligus alumni Ilmu Politik FISIP Unhas, Risal Suaib (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Anggota Bawaslu Kota Makassar sekaligus alumni Ilmu Politik FISIP Unhas, Risal Suaib, menilai sistem alokasi kursi DPR RI saat ini masih menyisakan persoalan serius terkait kesetaraan nilai suara warga negara.

Menurutnya, ketimpangan distribusi kursi antar daerah telah menciptakan ketidakadilan politik yang bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi perwakilan.

Risal menjelaskan bahwa demokrasi ideal menghendaki setiap suara memiliki nilai yang sama. Namun dalam praktiknya, terdapat daerah yang memperoleh keterwakilan lebih besar dibanding jumlah penduduknya, sementara daerah berpenduduk padat justru menerima alokasi kursi yang lebih rendah.

“Prinsip satu orang, satu suara, satu nilai seharusnya menjadi fondasi utama demokrasi. Tetapi realitas alokasi kursi DPR saat ini menunjukkan adanya ketimpangan yang membuat nilai suara warga tidak lagi setara,” kata Risal melalui pesan teks, Kamis (4/6).

Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada perbedaan signifikan dalam jumlah suara yang dibutuhkan untuk memperoleh satu kursi DPR di berbagai daerah pemilihan. Di sejumlah wilayah padat penduduk, kebutuhan suara untuk meraih kursi jauh lebih besar dibanding daerah lain dengan populasi lebih kecil.

Ia menilai akar persoalan itu berasal dari kebijakan masa lalu yang mempertahankan keseimbangan representasi antara Jawa dan luar Jawa tanpa sepenuhnya menyesuaikan perkembangan jumlah penduduk. Kebijakan tersebut, lanjut Risal, kemudian diwariskan dalam sejumlah regulasi pemilu pasca-Reformasi.

“Alokasi kursi DPR seharusnya mengikuti dinamika demografi. Ketika jumlah penduduk berubah, distribusi kursi juga harus menyesuaikan agar tidak terjadi ketimpangan representasi,” ujarnya.

Risal juga menyoroti posisi Pulau Jawa yang dihuni lebih dari separuh populasi Indonesia. Menurutnya, pendekatan pemerataan geografis yang diterapkan dalam pembagian kursi DPR berpotensi mengurangi proporsionalitas keterwakilan masyarakat di wilayah dengan jumlah penduduk besar.

Sebagai perbandingan, ia menyinggung sistem legislatif Amerika Serikat yang membedakan secara tegas fungsi lembaga representasi penduduk dan representasi wilayah. Dalam sistem tersebut, kamar perwakilan didasarkan pada jumlah penduduk, sementara senat menjadi wadah keterwakilan teritorial yang setara.

Ia menegaskan Indonesia sebenarnya telah memiliki mekanisme serupa melalui keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Karena itu, menurutnya, kepentingan wilayah tetap dapat terjaga tanpa harus mengorbankan prinsip proporsionalitas di DPR.

“DPR seharusnya menjadi representasi populasi, sedangkan DPD menjadi representasi wilayah. Ketika dua fungsi ini dicampur, maka sistem keterwakilan menjadi tidak jelas dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan politik,” jelasnya.

Risal mendorong agar revisi Undang-Undang Pemilu ke depan membuka ruang evaluasi menyeluruh terhadap peta alokasi kursi DPR RI. Ia menilai penyesuaian berbasis jumlah penduduk menjadi langkah penting untuk memastikan setiap suara warga negara memiliki nilai yang setara.

“Menunda pembenahan berarti membiarkan ketimpangan terus berlangsung. Demokrasi yang sehat menuntut setiap suara dihargai secara adil, tanpa ada warga yang suaranya lebih mahal atau lebih murah dibanding warga lainnya,” tukasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news