Resmi! Grab Terapkan Bagi Hasil 8 Persen untuk Ojol Mulai 1 Juli 2026

2 hours ago 1

Resmi! Grab Terapkan Bagi Hasil 8 Persen untuk Ojol Mulai 1 Juli 2026

Sejumlah pengemudi ojek daring menunggu penumpang di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (20/3/2024). (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc/pri)

Harianjogja.com, JAKARTA— Kabar penting bagi jutaan pengemudi ojek daring (ojol) di Indonesia. Grab Indonesia resmi mengumumkan akan menerapkan skema potongan atau bagi hasil sebesar 8 persen untuk mitra pengemudi roda dua mulai 1 Juli 2026.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para driver ojol karena sebelumnya potongan yang dikenakan aplikator bisa mencapai dua digit. Dengan aturan baru ini, pendapatan bersih pengemudi diharapkan meningkat secara signifikan.

CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk kepatuhan perusahaan terhadap arahan Presiden RI Prabowo Subianto, sekaligus bagian dari upaya mendorong ekonomi digital yang lebih adil dan inklusif.

“Langkah ini kami ambil untuk memastikan manfaat ekonomi digital dapat dirasakan lebih luas, khususnya oleh mitra pengemudi sebagai tulang punggung layanan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (24/6/2026).

Meski demikian, Neneng menegaskan bahwa penerapan skema 8 persen bukan tanpa tantangan. Grab perlu melakukan sejumlah penyesuaian agar keseimbangan ekosistem tetap terjaga, termasuk menjaga tarif tetap terjangkau bagi konsumen serta keberlanjutan bisnis perusahaan.

“Kami harus memastikan perlindungan mitra, keterjangkauan harga bagi pelanggan, dan keberlangsungan ekosistem tetap berjalan beriringan,” katanya.

Selama lebih dari satu dekade beroperasi di Indonesia, Grab mengklaim telah berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Perusahaan ini disebut menguasai sekitar 50 persen pangsa industri ride-hailing dan layanan pengantaran daring.

Tak hanya itu, Grab juga telah menciptakan sekitar 4,6 juta peluang kerja melalui digitalisasi UMKM serta menggulirkan berbagai program dukungan bagi mitra dengan total nilai lebih dari Rp100 miliar.

Di sisi regulasi, kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan batas maksimal potongan aplikator di bawah 10 persen, dengan target ideal di angka 8 persen.

Presiden Prabowo sebelumnya menegaskan bahwa kebijakan ini dibuat untuk melindungi para pengemudi ojol yang setiap hari bekerja keras di jalan.

“Tidak boleh lagi potongan tinggi. Harus di bawah 10 persen agar lebih adil bagi pengemudi,” tegasnya dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta.

Sebelum aturan ini berlaku, potongan dari aplikator bahkan bisa mencapai 20 persen. Kondisi tersebut dinilai memberatkan pengemudi karena mengurangi penghasilan bersih mereka secara signifikan.

Dengan diterapkannya skema baru ini, diharapkan kesejahteraan mitra pengemudi meningkat sekaligus menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih sehat, berkelanjutan, dan berkeadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news