Rekening Bisa Diblokir Bank? Ini Dasar Hukum, Kewenangan dan Hak Nasabah

9 hours ago 6

Harianjogja.com, JOGJA— Pemblokiran rekening bank kembali menjadi sorotan setelah rekening milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), dilaporkan diblokir saat mendampingi aksi penyampaian aspirasi warga Pati di depan Gedung DPR RI pada Jumat (21/8/2026).

Rekening Bank Mandiri tersebut disebut berisi sekitar Rp80,9 juta yang berasal dari dana pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan aksi. Bank Mandiri menyatakan pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum (APH), sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa pemblokiran tersebut bukan berasal dari lembaganya.

Kasus ini memunculkan pertanyaan publik mengenai batas kewenangan bank dalam membatasi akses nasabah terhadap dananya. Apakah bank dapat memblokir rekening hanya berdasarkan permintaan aparat? Apa saja dasar hukum yang mengatur tindakan tersebut?

Secara prinsip, hubungan antara bank dan nasabah merupakan hubungan hukum yang lahir dari perjanjian. Ketika seseorang membuka rekening, terdapat hak dan kewajiban yang mengikat kedua belah pihak.

Nasabah berhak memperoleh layanan dan mengakses dananya sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, bank berkewajiban menjaga dana nasabah sekaligus menjalankan berbagai ketentuan hukum yang mengatur sektor keuangan dan perbankan.

Karena itu, pemblokiran rekening tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap tindakan pembatasan akses terhadap rekening harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika dilakukan tanpa alasan yang sah atau tanpa prosedur yang sesuai, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa hukum dan dapat digugat melalui jalur perdata.

Kapan Rekening Bisa Diblokir?

Dalam praktiknya, pemblokiran rekening dapat dilakukan dalam sejumlah kondisi yang diatur peraturan perundang-undangan.

Salah satu yang paling sering terjadi adalah dalam proses penanganan perkara pidana.

Pada perkara korupsi, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan kewenangan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk meminta bank memblokir rekening milik tersangka atau terdakwa yang diduga terkait hasil tindak pidana korupsi.

Pemblokiran tersebut dapat dicabut apabila hasil penyidikan atau pemeriksaan tidak menemukan bukti yang cukup untuk menghubungkan rekening dengan tindak pidana yang disangkakan.

Selain korupsi, pemblokiran rekening juga dikenal dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 memberikan kewenangan kepada penyidik, penuntut umum, maupun hakim untuk memerintahkan pemblokiran terhadap harta kekayaan yang diketahui atau diduga berasal dari tindak pidana.

Perintah tersebut harus dilakukan secara tertulis dan memuat identitas pihak yang diperiksa, alasan pemblokiran, tindak pidana yang disangkakan, serta lokasi harta kekayaan yang menjadi objek pemblokiran.

Dalam ketentuan tersebut, pemblokiran umumnya berlaku paling lama 30 hari kerja.

KUHAP Mengatur Izin Pengadilan

Perkembangan hukum acara pidana juga memberikan perhatian terhadap tindakan pemblokiran rekening.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemblokiran termasuk kategori upaya paksa yang pada prinsipnya memerlukan izin dari Ketua Pengadilan Negeri.

Permohonan harus menjelaskan tindak pidana yang sedang diproses, hubungan objek yang diblokir dengan perkara, serta tujuan tindakan tersebut.

Dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan pemblokiran terlebih dahulu. Namun setelah itu, persetujuan pengadilan tetap harus dimintakan dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan tindakan pembatasan terhadap hak seseorang tetap berada dalam pengawasan hukum dan tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

Tidak Hanya Perkara Pidana

Pemblokiran rekening juga dapat dilakukan dalam perkara di luar ranah pidana.

Pada kasus kepailitan, misalnya, kurator memiliki kewajiban mengamankan harta pailit setelah mendapat penetapan pengadilan.

Rekening yang termasuk bagian dari aset pailit dapat menjadi objek pengamanan untuk kepentingan proses penyelesaian utang.

Selain itu, pemblokiran juga dikenal dalam proses penagihan pajak.

Dalam mekanisme penagihan pajak dengan surat paksa, rekening bank dapat menjadi objek tindakan hukum sebagai bagian dari proses penyitaan aset untuk pelunasan kewajiban perpajakan.

Dengan demikian, terdapat sejumlah dasar hukum yang memungkinkan rekening diblokir, tetapi semuanya harus dilakukan melalui prosedur dan kewenangan yang telah ditentukan.

Hak Nasabah Saat Rekening Diblokir

Ketika rekening tiba-tiba tidak dapat digunakan, nasabah memiliki sejumlah hak yang dapat ditempuh untuk memperoleh kejelasan.

Langkah pertama adalah meminta penjelasan kepada pihak bank mengenai status rekening dan dasar hukum pemblokiran.

Nasabah juga dapat mengajukan pengaduan resmi serta meminta informasi mengenai surat atau perintah yang menjadi dasar tindakan tersebut.

Jika merasa dirugikan atau menilai pemblokiran dilakukan tanpa dasar yang sah, nasabah dapat mengajukan keberatan dan meminta pembukaan blokir sesuai mekanisme yang tersedia.

Dalam kondisi tertentu, sengketa dapat dibawa ke lembaga penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan maupun melalui jalur pengadilan.

Pengamat hukum Syukrian Rahmatul'ula menegaskan bank tidak memiliki kewenangan untuk memblokir rekening secara sepihak tanpa dasar hukum atau tanpa klausul yang telah disepakati dalam hubungan perbankan.

Karena itu, transparansi mengenai alasan pemblokiran menjadi hal yang sangat penting untuk melindungi hak-hak nasabah.

Sorotan pada Kasus Koordinator AMPB

Dalam kasus Supriyono, perdebatan muncul karena belum terdapat penjelasan terbuka mengenai dasar hukum yang melatarbelakangi pemblokiran rekening tersebut.

Bank Mandiri menyatakan tindakan itu dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum dan sesuai prosedur yang berlaku.

Di sisi lain, PPATK telah membantah bahwa pemblokiran berasal dari lembaganya.

Koalisi masyarakat sipil dan sejumlah lembaga bantuan hukum kemudian mempertanyakan apakah terdapat surat perintah resmi serta mekanisme hukum yang telah ditempuh sebelum rekening diblokir.

Pertanyaan mengenai adanya izin pengadilan, keterkaitan rekening dengan dugaan tindak pidana tertentu, hingga dasar hukum yang digunakan menjadi isu utama yang kini disorot berbagai pihak.

Hingga seluruh aspek tersebut dijelaskan secara terbuka, polemik mengenai legalitas pemblokiran rekening masih berpotensi terus menjadi perdebatan publik.

Bank Tidak Bisa Memblokir Tanpa Dasar Hukum

Pada dasarnya, bank memang dapat melakukan pemblokiran rekening dalam kondisi tertentu yang diatur undang-undang.

Namun kewenangan tersebut bukan berarti memberikan hak kepada bank untuk membatasi akses nasabah secara bebas.

Setiap pemblokiran harus memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan oleh pihak yang berwenang, serta mengikuti prosedur yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, ketika rekening diblokir, hal paling penting bagi nasabah adalah mengetahui siapa yang meminta pemblokiran, dasar hukum yang digunakan, serta alasan tindakan tersebut dilakukan.

Informasi tersebut menjadi kunci untuk memastikan hak-hak nasabah tetap terlindungi dan setiap tindakan yang diambil sesuai dengan prinsip negara hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news