
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. – Antara/Hafidz Mubarak A
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan menindaklanjuti dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur mekanisme pembayaran manfaat dana pensiun sukarela. Putusan tersebut membuka pilihan bagi peserta untuk menerima manfaat pensiun secara sekaligus maupun berkala, sesuai kehendak peserta atau penerima manfaat.
OJK menegaskan kedua putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga pelaksanaannya akan dilakukan sesuai dengan kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
OJK Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Putusan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.
Menurutnya, ruang lingkup putusan tersebut terbatas dan hanya berlaku bagi program manfaat pensiun pada program dana pensiun sukarela.
"[Artinya] yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan atau uang penggantian hak memiliki pilihan pembayaran secara sekaligus atau berkala ditentukan oleh peserta atau penerima manfaat," tuturnya dalam konferensi pers daring RDKB OJK Juni 2026, Selasa (7/7/2026).
Dana Pensiun Diminta Menyesuaikan Aturan
Ogi menjelaskan implementasi putusan MK perlu didahului dengan penyesuaian Peraturan Dana Pensiun (PDP) oleh setiap dana pensiun yang terdampak.
Penyesuaian tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan dana pensiun.
Dengan langkah tersebut, pelaksanaan putusan diharapkan dapat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
MK Beri Pilihan Cara Pembayaran Manfaat Pensiun
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang mengatur pembayaran manfaat dana pensiun.
Melalui Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025 yang dikutip pada Selasa (30/6/2026), MK menyatakan Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU PPSK bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat apabila dimaknai mewajibkan pembayaran manfaat pensiun hanya dilakukan secara berkala.
Mahkamah kemudian memutuskan bahwa peserta program dana pensiun yang bersifat sukarela memiliki hak untuk memilih pembayaran manfaat secara sekaligus maupun berkala.
Pilihan tersebut juga berlaku bagi janda, duda, atau anak sebagai penerima manfaat dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun.
Berawal dari Gugatan Pekerja PT Freeport Indonesia
Perkara tersebut diajukan oleh empat pekerja PT Freeport Indonesia yang menjadi peserta Dana Pensiun Freeport Indonesia. Para pemohon menggugat konstitusionalitas Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU PPSK karena menilai kewajiban pembayaran manfaat pensiun secara berkala telah merugikan hak konstitusional mereka.
Mereka berpendapat ketentuan tersebut mengurangi hak pekerja untuk memperoleh imbalan yang adil, kepastian hukum, serta penghidupan yang layak sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
Dengan adanya putusan MK tersebut, peserta dana pensiun sukarela kini memiliki keleluasaan untuk menentukan skema pembayaran manfaat pensiun sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku, setelah masing-masing dana pensiun melakukan penyesuaian aturan internalnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

7 hours ago
7

















































