Foto ilustrasi Tunjangan Hari Raya, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul menyebut masih ada satu laporan pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idulfitri yang belum tuntas diselesaikan pada tahun lalu. Hingga kini, instansi tersebut masih melakukan penanganan agar hak para pekerja dapat disalurkan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul, Rina Dwi Kumaladewi, mengatakan pada tahun ini pihaknya kembali membuka posko pengaduan pembayaran THR Idulfitri pada 2–27 Maret. Pekerja yang tidak menerima haknya sesuai ketentuan dapat melaporkan melalui berbagai saluran yang disediakan.
"Laporan bisa dilakukan dengan WhatsApp atau datang langsung ke kantor kami pada jam kerja," ujarnya, Kamis (5/2).
Rina menyebut hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya laporan pelanggaran penyaluran THR sejak posko dibuka beberapa hari lalu. Menurutnya, aduan biasanya mulai masuk pada pekan terakhir Ramadan atau mendekati perayaan Idulfitri.
"Aduan yang masuk akan kami tindaklanjuti dan jika tidak diindahkan bisa diberikan sanksi administrasi sampai pencabutan izin usaha," kata dia.
Rina menambahkan, pada tahun lalu terdapat 15 aduan terkait penyaluran THR Idulfitri yang masuk ke Disnakertrans Bantul. Dari jumlah tersebut, ada satu laporan yang belum dapat diselesaikan. Petugas telah mendatangi lokasi usaha yang dilaporkan, namun tidak menemukan nama usaha yang sesuai dengan laporan.
"Yang satu perusahaan ini waktu kami kunjungi toko sudah tutup dan berganti jadi toko lain," katanya.
Kepala Disnakertrans Bantul, Agus Yuli Herwanta, mengatakan pihaknya telah menerima surat edaran THR Idulfitri dari Kementerian Ketenagakerjaan. Surat tersebut telah disosialisasikan kepada sejumlah perusahaan di wilayah Bantul.
"Kami harapkan perusahaan mematuhi aturan bahwa THR Idulfitri disalurkan maksimal tujuh hari sebelum hari raya Lebaran dan tidak boleh dicicil," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

8 hours ago
3

















































