Polisi Tetapkan 72 Tersangka Karhutla Seluas 1.006,67 Hektare

11 hours ago 6

Polisi Tetapkan 72 Tersangka Karhutla Seluas 1.006,67 Hektare

Dari kiri ke kanan, Karobinops Stamaops Polri, Auliansyah Lubis; Karopenmas Divhumas Polri, Trunoyudo; Dirtipidter Bareskrim Polri, Mohammad Irhamni saat Konferensi Pers Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan di Gedung Divisi Humas Polri, Minggu (23/8/2026)./Bisnis-Muhammad Sulthon

Harianjogja.com, JAKARTA— Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah. Penanganan perkara tersebut dilakukan sembilan Kepolisian Daerah (Polda), dengan total lahan yang terbakar mencapai 1.006,67 hektare.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Mohammad Irhamni mengatakan para tersangka diduga melakukan pembakaran secara sengaja untuk membuka lahan. Penanganan kasus dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan di masing-masing wilayah.

"Kesembilan polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan," kata Mohammad Irhamni kepada awak media saat konferensi pers, Minggu (23/8/2026).

Sembilan Polda yang menangani perkara tersebut yakni Polda Riau, Polda Kalimantan Barat (Kalbar), Polda Sumatra Selatan (Sumsel), Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Polda Aceh, dan Polda Kalimantan Utara (Kaltara).

1. Polda Riau: 35 Tersangka

Polda Riau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak. Dari 1.201 titik api, polisi menerbitkan 32 Laporan Polisi.

Dari jumlah tersebut, dua laporan masih berada pada tahap penyelidikan, sedangkan 30 laporan telah masuk tahap penyidikan. Sebanyak 35 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mohammad Irhamni menjelaskan dugaan pembakaran sengaja diketahui setelah titik panas atau hotspot ditemukan dan dilakukan pengecekan di lapangan.

"Setelah tadi ada hotspot, kemudian dicek, ternyata benar ada kebakaran dan kebakaran itu patut diduga adanya kesengajaan pembakaran oleh pihak-pihak ataupun orang-orang yang ada di lokasi TKP tersebut," ucapnya.

2. Polda Kalbar: Belum Ada Tersangka

Polda Kalimantan Barat menerbitkan 18 Laporan Polisi dari 2.282 titik api. Sebanyak tujuh laporan masih berada pada tahap penyelidikan dan dua laporan telah masuk tahap penyidikan.

Sementara itu, sembilan laporan lainnya dilimpahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup. Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka di Polda Kalbar.

3. Polda Sumsel: 15 Tersangka

Polda Sumatra Selatan menerbitkan 15 Laporan Polisi yang berasal dari 618 titik api. Seluruh 15 laporan tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Dari perkara tersebut, sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

4. Polda Jambi: 8 Tersangka

Di Jambi, polisi menerbitkan 17 laporan polisi dari 64 titik api. Seluruh laporan tersebut telah masuk proses penyidikan.

"Kemudian lanjut Polda Jambi 17 laporan polisi dari 64 titik api. Semuanya sudah proses sidik semuanya, kemudian penetapan tersangkanya adalah 8 orang," katanya.

5. Polda Kalteng: 11 Tersangka

Polda Kalimantan Tengah menerbitkan delapan Laporan Polisi dari 203 titik api. Dua perkara masih dalam proses penyelidikan, sementara lima perkara telah masuk proses penyidikan.

Dari penanganan tersebut, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.

6. Polda Kalsel: 2 Tersangka

Polda Kalimantan Selatan menerbitkan tiga Laporan Polisi dari 318 titik api. Seluruhnya telah berada pada tahap penyidikan dengan dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, Polda Kalsel menerbitkan satu Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP 3).

7. Polda Kaltim: 1 Tersangka

Polda Kalimantan Timur menerbitkan dua Laporan Polisi dari 243 titik api. Satu perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan satu lainnya telah masuk tahap penyidikan.

Dalam perkara tersebut, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

8. Polda Aceh

Polda Aceh menerbitkan dua laporan polisi yang berasal dari 71 titik api. Dalam data yang disampaikan Mohammad Irhamni, tidak disebutkan adanya penetapan tersangka untuk perkara yang ditangani Polda Aceh.

9. Polda Kaltara

Sementara itu, Polda Kalimantan Utara menerbitkan dua laporan polisi dari 12 titik api. Kedua laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan.

"Kemudian lanjut Polda Aceh 2 laporan polisi dari 71 titik api. Selanjutnya Polda Kaltara 2 laporan polisi dari 12 titik api, kemudian Polda Kaltara melakukan penyelidikan 2 laporan polisi," katanya.

Secara keseluruhan, penanganan perkara karhutla tersebut mencakup sembilan Polda dengan jumlah tersangka perorangan yang telah ditetapkan sebanyak 72 orang dan luas lahan terbakar mencapai 1.006,67 hektare.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news