Newswire Minggu, 23 Agustus 2026 23:37 WIB

Ilustrasi PHK buruh/magnific
Harianjogja.com, SLEMAN— Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat 318 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang semester I (triwulan II). Kondisi perusahaan yang tidak stabil akibat ekonomi melemah menjadi salah satu faktor yang mendorong terjadinya PHK.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman Epiphana Kristiyani mengatakan dinamika pertumbuhan ekonomi yang belum sepenuhnya stabil membuat sejumlah perusahaan mengambil langkah efisiensi. Menurutnya, keputusan tersebut berkaitan dengan kebutuhan perusahaan untuk menekan modal operasional.
"Perusahaan harus realistis. Mereka melakukan efisiensi karena pertimbangan modal operasional yang memang harus dikurangi," kata Epiphana.
Kondisi Finansial Perusahaan Jadi Pemicu PHK
Epiphana menjelaskan faktor utama PHK di sejumlah entitas usaha adalah kondisi finansial perusahaan yang sedang tidak baik. Hingga saat ini, penutupan secara resmi baru dicatatkan oleh satu entitas bisnis, yakni PT MTG.
Di tengah kondisi tersebut, Disnaker Sleman tetap mengawal pemenuhan hak pekerja yang terdampak. Sebagian perusahaan telah menyelesaikan kewajiban terhadap pekerjanya, sedangkan sebagian lainnya masih menjalani proses penyelesaian.
"Kami berupaya mendampingi agar kewajiban-kewajiban tersebut dapat dipenuhi. Bagi yang belum selesai, saat ini ada yang menempuh proses mediasi maupun pendampingan langsung dari kami," kata Epiphana.
Pendampingan tersebut dilakukan agar kewajiban perusahaan terhadap pekerja dapat dipenuhi secara bertahap, termasuk bagi perusahaan yang masih menghadapi proses penyelesaian hak.
Disnaker Sleman Perkuat Hubungan Industrial
Selain menangani persoalan PHK, Disnaker Sleman memfokuskan langkah preventif melalui penguatan hubungan industrial. Pemkab Sleman memfasilitasi penyusunan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, hingga optimalisasi fungsi Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit.
Penguatan forum dialog di internal perusahaan dinilai penting untuk mencegah perselisihan hubungan industrial berkembang hingga ke ranah pengadilan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga hubungan kerja tetap harmonis.
Epiphana mengatakan situasi ketenagakerjaan di Sleman secara umum relatif kondusif. Dinamika hubungan industrial sempat meningkat pada rentang April–Mei terkait penutupan PT MTG, termasuk adanya aksi unjuk rasa.
Namun, kondisi tersebut kini telah terkendali.
"Sekarang tidak ada lagi aksi demo, dan semua kondusif," katanya.
PHK Nasional Capai 43.805 Pekerja
Di tingkat nasional, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 43.805 pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang Januari-Juli 2026.
Data Satudata Kemnaker menunjukkan Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pekerja terkena PHK paling banyak selama periode tersebut. Sebanyak 8.830 pekerja di Jawa Barat kehilangan pekerjaan akibat PHK.
Jumlah pekerja yang terkena PHK di Jawa Barat tersebut setara dengan sekitar 20,16% dari total PHK nasional yang tercatat sepanjang Januari-Juli 2026.
"Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini, menurut provinsi domisili tenaga kerjanya, paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 20,16 persen dari total tersebut," tulis Kemnaker, dikutip dari situs Satudata Kemnaker, Kamis (20/8/2026).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

5 hours ago
4

















































