Barang bukti pil sapi yang diamankan oleh polisi. Dok Polres Bantul
Harianjogja.com, BANTUL— Kepolisian berhasil mengungkap peredaran pil sapi atau pil berlogo Y di wilayah Sewon, Kabupaten Bantul. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang buruh harian lepas yang diduga menjadi pemasok obat ilegal.
Kasi Humas Polres Bantul, Rita Hidayanto, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai seorang pedagang yang sering mengonsumsi pil putih berlogo Y.
“Petugas sebelumnya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pedagang yang sering mengonsumsi pil warna putih berlambang Y di wilayah tersebut,” kata Rita, Kamis (12/3/2026).
Berawal dari Pemeriksaan Pedagang
Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan mendatangi seorang pedagang berinisial D alias Gendut (24). Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu plastik klip berisi lima butir pil putih berlogo Y.
Dari hasil interogasi, D mengaku memperoleh pil tersebut dari temannya berinisial P alias Aprex (35).
“Yang bersangkutan mengaku membeli pil tersebut dari temannya yang berinisial P alias Aprex,” ujarnya.
Petugas kemudian meminta D menunjukkan rumah pemasok tersebut. Polisi selanjutnya mendatangi rumah P di wilayah Sewon dan melakukan penggeledahan.
Kapolsek Polsek Sewon, Sutrisno, mengatakan dari lokasi tersebut petugas menemukan ribuan pil berlogo Y yang disimpan dalam berbagai kemasan plastik.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua plastik bening masing-masing berisi 1.000 butir pil berlogo Y dan 43 plastik klip kecil yang masing-masing berisi 10 butir pil.
“Totalnya ada ribuan butir pil berlogo Y yang diamankan dari tersangka. Pil tersebut disimpan dalam plastik kresek hitam,” kata Sutrisno.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka P mengakui pil tersebut merupakan miliknya dan sebagian telah dijual kepada D, salah satunya dalam paket berisi 10 butir.
Terancam 12 Tahun Penjara
Polisi menduga pil tersebut diedarkan tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan serta mutu sebagai sediaan farmasi.
Tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara,” ujar Sutrisno.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi obat tanpa resep atau pengawasan tenaga kesehatan, karena selain berbahaya bagi kesehatan, juga dapat melanggar hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

1 day ago
11

















































