Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi bersama Kasatreskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa dan perwakilan Pertamina menunjukkan barang bukti ungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi saat digelar pers rilis di Polres Klaten, Rabu (6/5/2026). - Solopos/Taufiq Sidik Prakoso.
Harianjogja.com, KLATEN—Kasus penimbunan BBM subsidi jenis solar di Kabupaten Klaten berhasil dibongkar aparat kepolisian. Polres Klaten mengungkap dua praktik ilegal yang memanfaatkan solar subsidi untuk dijual kembali ke sektor industri demi keuntungan pribadi.
Kapolres Klaten, Moh Faruk Rozi, menyampaikan pengungkapan ini dilakukan dalam dua lokasi berbeda dengan total tiga tersangka. Ia didampingi jajaran Satreskrim serta perwakilan PT Pertamina Patra Niaga dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (26/5/2026).
Kasus pertama terungkap di Kecamatan Kemalang pada Selasa (7/4/2026) dengan tersangka berinisial W (43), warga setempat. Pelaku membeli solar subsidi menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi agar mampu menampung BBM dalam jumlah besar.
Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil bertangki modifikasi, satu barcode MyPertamina, serta sekitar 180 liter solar yang disimpan dalam galon dan jeriken. Praktik ilegal tersebut telah dijalankan selama kurang lebih satu tahun dengan nilai penyalahgunaan subsidi sekitar Rp1 juta per bulan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Kasus kedua diungkap di Desa Daleman, Kecamatan Tulung, pada Senin (4/5/2026) dengan dua tersangka, yakni BGP (35), warga Banyudono, Boyolali, dan JS (50), warga Colomadu, Karanganyar. BGP berperan sebagai penimbun, sementara JS bertindak sebagai penadah.
Modus operandi yang digunakan adalah mengumpulkan sisa solar dari truk ekspedisi yang berhenti di tepi jalan di wilayah Soloraya, kemudian menimbunnya untuk dijual kembali secara ilegal.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sekitar 2.550 liter atau 2,5 ton solar serta tiga unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM ilegal, meski kendaraan tersebut tidak dimodifikasi seperti pada kasus pertama.
Kapolres mengungkapkan, aktivitas ilegal dalam kasus kedua telah berlangsung sekitar satu tahun dengan nilai penyalahgunaan subsidi mencapai lebih dari Rp200 juta per bulan. Secara total, kerugian akibat dua kasus ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah dalam kurun waktu satu tahun.
Kasatreskrim Polres Klaten, Taufik Frida Mustofa, menegaskan kedua kasus tersebut tidak saling berkaitan. Kasus di Kemalang dilakukan secara individu, sedangkan di Tulung melibatkan jaringan kecil dengan dua pelaku.
“BBM subsidi yang sudah dikumpulkan kemudian disalurkan ke industri yang seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi,” jelas Taufik.
Kapolres Klaten mengimbau masyarakat agar menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukannya dan tidak melakukan penimbunan maupun distribusi ilegal demi keuntungan pribadi.
Sementara itu, Sales Branch Manager Yogyakarta IV Fuel PT Pertamina Patra Niaga, Dany Sanjaya Silitonga, mengapresiasi langkah kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
“Pengungkapan ini merupakan langkah penting untuk menjaga ketersediaan BBM subsidi agar tetap dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Pertamina mendukung penuh proses penegakan hukum serta siap bersinergi dalam pengawasan distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Espos

1 day ago
7

















































