Polemik Seragam Sekolah Gratis, Pemkot Makassar Tegaskan Anggaran Sesuai Regulasi

2 months ago 29
Polemik Seragam Sekolah Gratis, Pemkot Makassar Tegaskan Anggaran Sesuai Regulasi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Polemik program seragam sekolah gratis di Kota Makassar memasuki babak baru. Setelah Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melalui tim hukumnya resmi melaporkan akun media sosial milik Muhammad Taufik Hidayat ke Polrestabes Makassar atas dugaan pencemaran nama baik.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, turun tangan memberikan penjelasan detail terkait mekanisme penganggaran program tersebut.

Menurut Zulkifly, tudingan adanya penyalahgunaan anggaran tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa program seragam sekolah gratis justru lahir dari hasil efisiensi belanja daerah yang telah diatur jelas dalam berbagai regulasi pemerintah pusat maupun daerah.

“Pemerintah Kota Makassar telah mengalokasikan anggaran untuk program seragam gratis sesuai aturan. Dasarnya adalah efisiensi belanja daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD,” ungkap Zulkifly, Selasa (01/10).

Ia memaparkan, dasar hukum pengalihan anggaran tersebut semakin kuat dengan adanya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ, SE Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 900.1.3/1606/BKAD tertanggal 24 Februari 2025, hingga SE Wali Kota Makassar Nomor 903./71/S.Edar/BPKAD/III/2025.

“Dalam aturan itu ditegaskan bahwa efisiensi belanja daerah dialokasikan ke tujuh bidang prioritas, salah satunya pendidikan. Jadi program seragam gratis adalah implementasi langsung dari kebijakan nasional hingga daerah,” tambahnya.

Tak hanya itu, mekanisme pengalihan anggaran juga berlandaskan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut mengatur bahwa pergeseran anggaran dapat dilakukan dengan persetujuan kepala daerah dan dilaporkan kepada DPRD.

Menindaklanjuti ketentuan itu, Wali Kota Makassar menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 7 Tahun 2025 yang mengubah Perwali Nomor 57 Tahun 2024 tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025. Pergeseran ini kemudian ditampung dalam Perda Perubahan APBD TA 2025 setelah dilaporkan kepada pimpinan DPRD.

“Semua sudah melalui mekanisme resmi, bahkan telah melalui proses monitoring dan evaluasi Inspektorat yang tertuang dalam Laporan Nomor 082/Insp/780.04/VI/2025. Laporan itu menyebutkan efisiensi belanja menambah anggaran di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, hingga pengendalian inflasi,” jelas Zulkifly.

Dalam dokumen evaluasi itu, perubahan DPA-SKPD Tahun 2025 juga dinyatakan sesuai ketentuan perundang-undangan serta kebutuhan prioritas perangkat daerah.

Khusus untuk seragam gratis, program ini dijalankan dengan mekanisme tender konsolidasi dan kontrak payung, yang menurut Zulkifly akan menjamin transparansi, efisiensi, serta efektivitas pelaksanaan.

“Tujuan utama program ini adalah meringankan beban orang tua siswa, terutama dari keluarga kurang mampu, sekaligus meningkatkan kualitas layanan pendidikan di Kota Makassar,” tegasnya.

Dengan penjelasan regulatif ini, Pemkot Makassar berharap masyarakat tidak lagi terprovokasi isu liar yang berkembang di media sosial. Pemerintah menegaskan komitmennya menghadirkan program pro-rakyat berbasis efisiensi anggaran tanpa menyalahi aturan.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news