Tabung LPG 3 Kilogram yang disita jajaran Polda Sulsel (dok. Syamsi/KabarMakassar)KabarMakassar.com — Polda Sulawesi Selatan dan jajaran polres berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi sepanjang Maret hingga Mei 2026.
Dari serangkaian penindakan tersebut, aparat menyita sedikitnya 229.123 liter solar subsidi, 3.031 liter pertalite, serta 1.541 tabung LPG ukuran 3 kilogram.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pengungkapan yang dilakukan selama tiga bulan terakhir menunjukkan masih maraknya praktik penyalahgunaan energi bersubsidi di berbagai daerah di Sulawesi Selatan.
Berdasarkan data rekapitulasi barang bukti Polda Sulsel per 21 Mei 2026, aparat turut menyita satu unit kapal tanker, dua unit kapal SPOB, 18 mobil tangki, 17 mobil penumpang, enam unit dump truck, 332 jerigen berisi solar, dan 12 tandon berkapasitas masing-masing 1.000 liter.
Pengungkapan terbesar berasal dari Ditreskrimsus Polda Sulsel melalui Subdit IV Tipidter yang menangani kasus dugaan penyelewengan solar menggunakan kapal tanker. Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan 120 kiloliter atau 120.000 liter solar subsidi yang diduga disalurkan secara ilegal.
Selain Ditreskrimsus, sejumlah polres juga mencatat pengungkapan signifikan. Polres Luwu Utara mengamankan 5.000 liter solar subsidi dan 250 tabung LPG 3 kilogram, sementara Polres Toraja Utara menyita 2.706 liter solar dan Polres Wajo mengamankan 1.900 liter solar subsidi.
Polres Takalar turut menyita 1.818 liter solar, disusul Polres Luwu dengan 1.617 liter solar, Polres Maros sebanyak 1.200 liter solar, serta Polres Sidrap dengan barang bukti 1.024 liter solar subsidi. Pengungkapan tersebut menunjukkan praktik penyalahgunaan BBM subsidi terjadi di berbagai wilayah dan tidak terpusat pada satu daerah tertentu.
Untuk komoditas pertalite, pengungkapan terbesar dilakukan Polres Soppeng dengan barang bukti 1.379 liter. Sementara Polres Bone menyita 750 liter pertalite dan Polres Bantaeng mengamankan 578 liter pertalite.
Pada sektor LPG subsidi, Polres Bone menjadi penyumbang barang bukti terbesar dengan 913 tabung LPG 3 kilogram. Selain itu, Polres Sinjai mengamankan 312 tabung, Polres Luwu Utara 250 tabung, dan Polres Parepare sebanyak 66 tabung LPG subsidi.
Djuhandhani mengungkapkan hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya indikasi kerugian negara yang sangat besar akibat praktik penyalahgunaan energi bersubsidi tersebut. Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp69,9 miliar.
“Kerugian negara dari kegiatan yang dilakukan oleh para tersangka terdapat indikasi kurang lebih sebesar Rp69.907.907.343,” ujar Djuhandhani dalam pemaparannya di Dermaga Pelindo Makassar, Selasa (2/6).
Menurut Polda Sulsel, nilai kerugian tersebut setara dengan kebutuhan bahan bakar bagi sekitar 205.611 kendaraan apabila setiap kendaraan diasumsikan menerima pengisian rata-rata 50 liter. Angka itu menggambarkan besarnya dampak penyalahgunaan BBM subsidi terhadap masyarakat yang berhak menerima.
Djuhandhani menegaskan pengungkapan selama periode Maret hingga Mei 2026 merupakan bagian dari upaya menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.
Polda Sulsel bersama jajaran polres akan terus memperkuat pengawasan terhadap rantai distribusi BBM dan LPG subsidi, termasuk menindak tegas pelaku yang mencoba mengambil keuntungan dari program subsidi pemerintah.
“Dalam upaya-upaya pengungkapan ini pada prinsipnya juga mendukung pemerintah daerah dalam rangka membangun Sulawesi Selatan. Kita berpikiran seandainya semuanya ini berjalan sesuai ketentuan, tentu PAD yang didapatkan pemerintah untuk pembangunan di Sulawesi Selatan akan banyak didapatkan,” pungkasnya.
Aparat juga memastikan pengembangan perkara masih terus berlangsung. Penyidik tidak hanya menelusuri pelaku lapangan, tetapi juga memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi ilegal BBM dan LPG bersubsidi di Sulawesi Selatan.


















































