Pilur Serentak Bantul Masuk Tahap Penetapan Calon, 24 Lurah Petahana Ajukan Cuti

1 hour ago 2

Pilur Serentak Bantul Masuk Tahap Penetapan Calon, 24 Lurah Petahana Ajukan Cuti

Pendaftaran calon lurah di Kalurahan Srimartani, Piyungan. Harian Jogja-Kiki Luqman

Harianjogja.com, BANTUL— Tahapan Pemilihan Lurah (Pilur) serentak di Kabupaten Bantul mulai memasuki fase menjelang penetapan calon lurah. Sebanyak 24 lurah petahana yang kembali mencalonkan diri telah mengajukan cuti untuk mengikuti tahapan pemilihan.

Kepala Bidang Pemerintahan Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMKal) Bantul, Wijiyana mengatakan tahapan Pilur saat ini mengarah pada penetapan calon lurah.

"Sekarang tahapannya menjelang penetapan calon lurah, jadi petahana yang calon lagi sudah ajukan cuti," kata Wijiyana, Rabu (16/9/2026).

24 Lurah Petahana Ajukan Cuti

Wijiyana menjelaskan lurah petahana yang kembali mencalonkan diri tidak diberhentikan melalui proses pergantian antarwaktu (PAW). Mereka hanya menjalani cuti selama mengikuti tahapan Pilur.

"Kalau lurah incumbent, harus cuti setelah ditetapkan calon lurah," ujarnya.

Berdasarkan data DPMKal Bantul, sebanyak 24 lurah petahana telah mengajukan cuti terkait pencalonan kembali dalam Pilur. Selain itu, terdapat empat pamong kalurahan yang juga telah mengajukan cuti.

Ketentuan bagi aparatur kalurahan yang mengikuti Pilur berbeda sesuai tahapan pencalonannya. Pamong kalurahan dan staf kalurahan wajib mengajukan cuti ketika masih berstatus bakal calon (balon) lurah.

Setelah ditetapkan sebagai calon lurah, pamong kalurahan dan staf kalurahan tersebut harus mengundurkan diri dari jabatannya.

"Kemudian kalau anggota Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal) yang mencalonkan diri sebagai lurah harus mengundurkan diri sejak mencalonkan," katanya.

Penetapan Calon Diminta Diawasi

Ketua Komisi A DPRD Bantul, Jumakir meminta proses penetapan calon lurah mendapat pengawasan agar seluruh tahapan Pilur berjalan sesuai ketentuan. Perhatian khusus diperlukan pada kalurahan yang memiliki lebih dari lima pendaftar.

Apabila jumlah pendaftar calon lurah lebih dari lima orang, seluruh bakal calon tidak dapat langsung ditetapkan sebagai calon lurah. Mereka harus mengikuti proses seleksi tambahan berupa pembobotan pada kriteria tertentu untuk menentukan maksimal lima calon yang berhak melanjutkan tahapan Pilur.

"Prosesnya harus transparan dan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," katanya.

Jumakir juga meminta pelayanan di tingkat desa tetap berjalan maksimal meskipun lurah, pamong atau staf kalurahan mengajukan cuti.

"Jangan sampai pelayanan malah terganggu sehingga kami minta semuanya berjalan beriringan sampai dengan Pilur selesai," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news