
Vaksinasi booster di Kelompok Ternak Lembu Aji, Pondok Kulon, Kalurahan Kalitirto, Berbah, Sleman pada Kamis, (13/2/2025)./Istimewa-DP3 Sleman
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menargetkan revisi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Jaring Pengaman Sosial (JPS) dapat rampung pada 2026. Salah satu poin yang masuk dalam pembaruan regulasi tersebut ialah skema bantuan penggantian hewan ternak yang mati melalui program JPS.
Saat ini, revisi Perbup JPS masih dalam tahap konsultasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sleman. Pemkab Sleman menargetkan Perbup hasil revisi dapat diterbitkan pada tahun ini.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Sleman, Sarastomo Ari Saptoto, mengatakan usulan penggantian ternak mati yang sebelumnya telah disampaikan Pemkab Sleman telah masuk dalam draf pembaruan Perbup JPS dan sedang diproses.
"Perbup JPS masih proses perubahan. Ini masih konsultasi dengan Bagian Hukum Setda Sleman. Terkait informasi yang sebelumnya disampaikan juga sudah masuk dalam usulan pembaruan Perbup JPS," kata Ari dihubungi, Selasa (28/7/2026).
Ari memastikan pembahasan regulasi tersebut telah memiliki tindak lanjut. Pemkab Sleman menargetkan Perbup hasil revisi dapat diterbitkan pada tahun ini.
Terkait mekanisme bantuan penggantian ternak, Sarastomo menjelaskan besaran bantuan tidak diberikan secara penuh sesuai nilai ternak, melainkan dibatasi melalui plafon bantuan.
Ia menyebut klasifikasi jenis hewan ternak beserta besaran bantuan telah disusun oleh Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DP3) Sleman sebagai dasar pemberian bantuan setelah regulasi diterbitkan.
"Ada plafon besaran bantuan. DP3 Sleman telah membuat klasifikasi hewan dan besaran bantuannya," katanya.
Dengan revisi Perbup tersebut, Pemkab Sleman berharap skema JPS tidak hanya memberikan perlindungan bagi masyarakat rentan di bidang sosial dan pendidikan, tetapi juga dapat menjadi jaring pengaman bagi peternak yang mengalami kerugian akibat kematian ternak.
Sementara itu, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DP3 Sleman, Suryawati Purwaningtyas, belum dapat memberikan jawaban terkait penetapan plafon besaran penggantian ternak tersebut.
Suryawati hanya menyampaikan bahwa ternak yang mati akibat vaksinasi kejadian lanjutan pascaimunisasi (KIPI) dan penyakit bukan zoonosis berpotensi mendapatkan penggantian apabila regulasi telah diterbitkan.
Program penggantian ternak melalui JPS tersebut juga didorong oleh belum adanya skema penggantian ternak mati dari Pemerintah Pusat. Karena itu, Pemkab Sleman berupaya menghadirkan bantuan bagi peternak yang terdampak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

10 hours ago
7

















































