Newswire Minggu, 16 Agustus 2026 14:07 WIB

Foto ilustrasi kursi pejabat ASN, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, TEMANGGUNG—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung, Jawa Tengah, akan mengisi enam jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang masih kosong melalui uji manajemen talenta bagi aparatur sipil negara (ASN).
Sekretaris Daerah Kabupaten Temanggung Tri Winarno mengatakan pemerintah daerah mulai 2026 telah lolos untuk melaksanakan uji manajemen talenta bagi ASN sebagai bagian dari penataan sekaligus pengembangan karier.
"Jadi tidak ada yang namanya hilang jabatan. Manajemen talenta, masing-masing ASN nanti punya fungsi untuk menghimpun kemampuan dirinya, dari sisi kapasitas dan lain-lain, kemudian langsung dinilai melalui sistem," kata Tri di Temanggung, Minggu (16/8/2026).
6 Jabatan Kepala OPD Masih Kosong
Saat ini terdapat enam jabatan kepala OPD yang belum terisi. Posisi tersebut meliputi Kepala Satpol PP, Kepala BKD, Kepala Disperindag, Kepala Bapermades, Kepala Dinas Sosial, serta Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.
Jika posisi staf ahli turut diperhitungkan, total jabatan yang masih kosong mencapai delapan jabatan.
Pemkab Temanggung akan menggunakan manajemen talenta sebagai bagian dari proses penataan dan pengembangan karier ASN. Sistem tersebut mempertimbangkan kemampuan, kapasitas, serta potensi setiap ASN.
ASN Dipetakan ke 9 Kotak
Tri menjelaskan, melalui manajemen talenta, setiap ASN akan dipetakan ke dalam sembilan kotak dengan kriteria dan indikator penilaian masing-masing.
Pemetaan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi, kinerja, dan potensi ASN. Hasilnya kemudian menjadi dasar dalam menentukan penempatan maupun pengembangan karier.
"Teman-teman ASN nanti akan terkotakkan menjadi sembilan boks, boks satu, boks dua, boks tiga dan seterusnya. Di masing-masing boks itu nanti ada kriterianya," ujarnya.
Menurut Tri, mekanisme tersebut diharapkan membuat penempatan ASN lebih objektif dan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
Ia menambahkan posisi pemetaan seorang ASN tidak bersifat tetap. Posisi tersebut dapat berubah sesuai dengan hasil penilaian yang diperoleh melalui sistem manajemen talenta.
Temanggung Dukung Guru PPPK Jadi ASN Pusat
Sebelumnya, Pemkab Temanggung juga mendukung wacana pengalihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat.
Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi salah satu langkah untuk memperkuat kemampuan fiskal di daerah. Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Temanggung Tri Winarno menyampaikan dukungan tersebut apabila wacana itu benar-benar menjadi opsi pemerintah pusat.
Meski demikian, ia meminta para guru yang selama ini mengajar di Temanggung tetap ditempatkan dan menjalankan tugas di daerah tersebut.
"Kami menyambut baik kalau itu memang menjadi opsi yang bisa meringankan komitmen daerah. Tetapi lokus pekerjaannya tetap harus di Temanggung, karena kami tetap membutuhkan tenaga pendidik untuk menjalankan pelayanan pendidikan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

1 hour ago
1

















































