Parpol Minus Perempuan Terancam Dicoret dari Pemilu

19 hours ago 8
Parpol Minus Perempuan Terancam Dicoret dari Pemilu Suasana sidang pengucapan putusan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas kewajiban partai politik memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan legislatif.

Jika syarat itu tidak dipenuhi, partai politik terancam langsung dicoret dari kontestasi pemilu di daerah pemilihan terkait.

Ketentuan tersebut ditegaskan MK dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pleno pada Senin (25/05).

menyusul gugatan empat mahasiswa terhadap Pasal 245 Undang-Undang Pemilu.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan, aturan kuota perempuan tidak boleh lagi diperlakukan sekadar formalitas administratif tanpa konsekuensi hukum yang jelas.

“Partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, maka KPU di setiap tingkatan harus mencoret atau menggugurkan keikutsertaan partai politik tersebut pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat,” kata Adies dalam keterangan, Selasa (26/05).

Menurut MK, ketiadaan sanksi tegas selama ini membuka ruang bagi partai politik tetap melenggang dalam pemilu meski tak memenuhi afirmasi keterwakilan perempuan. Kondisi itu dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan pemilu dan semangat penguatan representasi perempuan di parlemen.

Mahkamah menilai ketentuan kuota 30 persen harus benar-benar dipastikan terpenuhi sejak tahap verifikasi administrasi hingga penetapan daftar calon tetap (DCT), bukan sekadar menjadi norma tanpa daya paksa.

“Dalil para pemohon beralasan menurut hukum,” ujar Adies.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan uji materi tersebut. MK menyatakan Pasal 245 UU Pemilu inkonstitusional bersyarat jika tidak dimaknai dengan kewajiban bagi KPU untuk menggugurkan partai politik yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan di dapil terkait.

“Menyatakan Pasal 245 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa apabila kuota keterwakilan perempuan 30 persen tidak terpenuhi, maka KPU wajib menggugurkan partai politik peserta pemilu pada daerah pemilihan bersangkutan,” kata Suhartoyo.

Perkara ini diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia. Mereka menilai aturan lama tidak memiliki daya paksa karena tak memuat sanksi tegas bagi partai yang melanggar.

Dalam permohonannya, para pemohon mencontohkan sejumlah kasus pada Pemilu sebelumnya ketika partai politik tetap lolos meski tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan, termasuk di beberapa daerah pemilihan di Jawa Timur.

MK sependapat bahwa kondisi tersebut menciptakan ketimpangan representasi politik dan menghambat upaya menghadirkan kesetaraan gender dalam pengambilan kebijakan publik.

Putusan ini menjadi peringatan keras bagi partai politik menjelang kontestasi pemilu berikutnya. Kuota perempuan kini bukan lagi sekadar syarat administratif, melainkan ketentuan wajib dengan konsekuensi diskualifikasi.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news